JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Muhtar Ependy, orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Muhtar dianggap secara sengaja memengaruhi saksi untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan Akil.
"Menyatakan terdakwa Muhtar Ependy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap tersangka Muhtar Ependy," ujar Jaksa Titto Jaelani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/2/2015) malam.
Muhtar dianggap terbukti memengaruhi Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito yang dihadirkan dalam sidang Akil. Muhtar meminta keduanya untuk bersaksi bahwa tidak mengenal Muhtar dan tidak pernah bersama-sama datang ke Bank Kalbar cabang Jakarta untuk menyerahkan sejumlah uang.
Selain itu, pada November 2013, Muhtar juga memengaruhi supirnya yang bernama Srino agar tidak mengakui pernah mengantar Muhtar ke rumah Akil di kawasan Pancoran untuk menyerahkan sejumlah uang. Sehingga pada kesaksiannya di sidang Akil tanggal 11 November 2013, Srino pun memberikan keterangan sesuai arahan Muhtar.
"Srino memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK sesuai dengan permintaan terdakwa yaitu pernah mengantar terdakwa ke rumah Akil membawa kotak baju untuk diberikan kepada Akil, bukan membawa uang," ujar Jaksa.
Padahal, berdasarkan keterangan saksi lainnya dari Bank Kalbar Cabang Jakarta yaitu Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati, dan Risna Hasrilianti, dinyatakan bahwa Srino pernah mengantar Muhtar ke bank tersebut untuk mengambil uang tunai senilai Rp 3 miliar dalam bentuk dollar Amerika untuk diantar ke rumah Akil. Muhtar lantas menghubungi Iwan untuk mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan dan menggantinya dengan keterangan baru yang tidak benar.
Muhtar pun meminta Iwan untuk menyampaikan kepada Rika dan Risna untuk melakukan hal yang sama. Sehingga pada saat bersaksi di sidang Akil pada 24 Maret 2014, Iwan, Rika, dan Risna kompak menjawab tidak ingat pernah melihat kedatangan Masyito ke Bank Kalbar Cabang Jakarta atau pun mengenali Masyito.
Adapun hal yang memberatkan Muhtar selama persidangan yaitu ia tidak mau mengakui perbuataannya. Sedangkan hal yang meringankannya adalah Muhtar memiliki tanggungan keluarga dan mau bersikap sopan selama persidangan.
Atas perbuatannya memengaruhi keterangan saksi dalam persidangan, Muhtar dijerat Pasal 21 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.