JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha sekaligus konsultan Pilkada Muhtar Ependy mengaku menerima uang sebesar Rp 15 miliar dari Bupati nonaktif Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna.
Namun, ia membantah bahwa uang tersebut untuk diberikan kepada mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, untuk memenangkan gugatan sengketa Pilkada di MK.
"Tidak pernah (diberi ke Akil). Itu untuk fee konsultan," ujar Muhtar saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Muhtar mengatakan, Budi menjadi kliennya setelah mengadukan adanya kecurangan dalam Pilkada di Empat Lawang.
Tak hanya menyediakan atribut selama Pilkada, Muhtar juga membuka jasa konsultasi bagi calon kepala daerah yang merasa dicurangi dalam proses pemilu.
Jaksa pun mempertanyakan fee untuk konsultasi yang dianggap terlalu mahal. (baca: Akil Mochtar Tetap Bantah Terima Suap Terkait Sengketa Pilkada)
"Kita kan memberi masukan berharga untuk membuktikan bahwa beliau dizolimi. Segitu masih kecil, bu," kata Muhtar kepada jaksa.
Muhtar mengatakan, untuk pembayaran jasa konsultasi, dia bertemu langsung dengan Budi dan Suzana di Bank BPD Kalbar Cabang Jakarta.
Menurut Muhtar, mulanya Budi menitipkan uang Rp 10 miliar itu kepada Wakil Pimpinan Bank Kalbar PT BPD Kalbar Cabang Jakarta, Iwan Sutaryadi, untuk disimpan di rekeningnya.
Setelah itu, kata Muhtar, menyusul pembayaran Rp 5 miliar lagi yang juga disetorkan ke Bank BPD Kalbar. (baca: Bersama Atut, Mantan Kandidat Pilkada Lebak Ini Suap Akil Mochtar Rp 1 Miliar)
"Uang fee itu buat apa?" kata jaksa.
"Untuk pembayaran hutang saya ke yang punya bahan, untuk pengadaan stok bahan bendera, baju, pembelian induk ikan arwana di Kalbar," jawab Muhtar.
Muhtar membantah pernah menghubungkan Budi dengan Akil terkait penyelesaian sengketa Pilkada Empat Lawang.
Bahkan, Muhtar berani bersumpah bahwa tak ada satu rupiah pun yang dia berikan kepada Akil terkait sengketa Pilkada tersebut.
"Demi Allah, tidak ada," kata dia.
Dalam berkas dakwaan, Budi dan Suzana disebut menyuap Akil sebesar Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS atau setara Rp 5 miliar.
Suap tersebut dilakukan agar majelis hakim MK mengabulkan gugatan yang diajukan Budi terkait sengketa Pilkada Empat Lawang.