JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum memergoki Muhtar Ependy, terdakwa kasus pemberian keterangan yang tidak benar dalam persidangan, menyembunyikan ponsel di kaus kaki kirinya. Hal tersebut terungkap saat Muhtar bersaksi dalam sidang Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Saat ditemui di luar sidang, Muhtar berdalih bahwa ponsel itu milik istrinya. "Itu punya ibu. Punya ibu hanya dipakai sebentar," kata Muhtar.
Muhtar mengatakan, ia kerap meminjam ponsel dari istrinya setiap kali menghadiri sidang. Alat komunikasi itu digunakan untuk berkomunikasi dengan anaknya, seolah-olah Muhtar masih bisa dihubungi oleh sang anak meski berada di penjara.
"Hubungin anak, karena Sabtu tidak boleh dikunjungi, jadi seolah-olah yang bales (SMS anak) saya, tapi ibu," ujar Muhtar.
Sebelumnya, jaksa Pulung Rinandoro melaporkan ke majelis hakim mengenai temuan ponsel di kaus kaki Muhtar seusai jeda sidang. "Mohon izin majelis hakim, tadi kami menemukan handphone disimpan oleh saksi Muchtar Ependy di dalam kaus kaki sebelah kiri," ujar Pulung. (Baca: Muhtar Ependy Tepergok Selipkan Ponsel di Kaus Kaki)
Pulung lantas meminta izin hakim untuk menyita ponsel Muhtar. Ia mengatakan, ponsel itu juga akan diberikan kepada jaksa penuntut umum lainnya karena majelis hakim yang menyidangkan Romi dan Masyito berbeda dengan Muhtar.
Saat ditemui di sela persidangan, Pulung mengatakan bahwa temannya sesama jaksa melihat ada sesuatu yang menonjol di kaus kaki Muhtar. Pulung pun mengambil ponsel itu saat Muhtar hendak melakukan ibadah.
Pulung mengatakan, pihaknya akan membuat berita acara penyitaan atas temuan tersebut. Menurut dia, nantinya ada tim yang akan melakukan klarifikasi apakah ponsel itu milik Muhtar atau bukan.
Pulung menilai, hal ini dapat dijadikan peringatan bagi petugas untuk memperketat penjagaan. Ia khawatir, alat komunikasi tersebut digunakan untuk kepentingan tertentu yang melanggar hukum.
"Kita khawatir ada komunikasi-komunikasi yang sifatnya memengaruhi saksi dan hal-hal yang lain, menghalang-halangi proses persidangan," kata Pulung.
Muhtar didakwa secara sengaja memberi keterangan tidak benar saat bersaksi dalam persidangan mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ia juga dianggap merintangi proses pemeriksaan di pengadilan terhadap saksi dalam persidangan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.