Oleh karena itu, Nawawi mengaku hanya bisa berharap hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nurhadi dkk bila berlandaskan pada SEMA Nomor 1 Tahun 2018.
"Sifatnya imbauan kepada hakim kalau surat edaran, itu bedanya sema dengan perma (peraturan Mahkamah Agung). Kalau perma kan harus dipatuhi jadi hukum acara, mungkin ke depannya perlu dipikirkan biar tidak salah tafsir lagi," kata Nawawi.
Sementara itu, anggota Tim Kuasa Hukum Nurhadi dkk Ignatius Supriyadi mengklaim gugatan praperadilan yang diajukan kliennya tetap sah karena didaftarkan sebelum Nurhadi dkk masuk DPO.
Baca juga: Nurhadi dan Harun Masiku Belum Ditemukan, Pimpinan KPK Dinilai Banyak Gimik
Ia beralasan, gugatan praperadilan didaftarkan pada 5 Februari 2020, sedangkan penetapan Nurhadi dkk sebagai DPO baru berlaku setelahnya.
"Sepertinya, permohonan praperadilan ini diajukan sebelum penetapan DPO sehingga tidak kena dengan aturan MA yang menyatakan bahwa seseorang DPO yang tidak bisa mengajukan praperadilan," kata Ignatius.
Sidang praperadilan Nurhadi akan dilanjutkan pada Selasa (10/3/2020) hari ini dengan agenda jawaban dari termohon, yaitu KPK.
Adapun praperadilan yang diajukan Nurhadi dkk kali ini merupakan gugatan kedua yang diajukan Nurhadi dkk. Gugatan pertama yang mereka ajukan sebelumnya telah ditolak PN Jakarta Selatan.
Diketahui, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Baca juga: KPK Bawa Harun dan Nurhadi ke Pengadilan In Absentia, ICW: Tidak Tepat
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.