JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memblokir rekening milik eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemblokiran rekening itu berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA yang menyeret Nurhadi dan Rezky sebagai tersangka.
"Sejauh ini yäng kami ketahui informasi dari penyidik adalah pemblokiran dari rekening milik tersangka NH dan RH selaku penerima karena logika hukumnya yang diblokir tentunya rekening-rekening yang si penerima," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/3/2020).
Ali mengaku belum mendapat informasi terkait jumlah uang yang tersimpan dalam dua rekening tersebut.
Baca juga: KPK Temukan Mobil dan Motor Mewah Saat Geledah Vila Diduga Milik Nurhadi
Menurut Ali, KPK akan menelusuri informasi terkait rekening tersebut termasuk kaitannya dengan suap dan gratifikasi yang diduga diterima Nurhadi dan Rezky.
"Setelah semuanya terdata dengan baik tentunya akan kami informasikan apa rekening itu, kaitannya, dan isinya," kata Ali.
Diberitakan, KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Hadir dalam Sidang Praperadilan Nurhadi
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.