JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, tidak tepat KPK membawa tersangka korupsi berstatus buron, Harun Masiku dan Nurhadi, ke persidangan in absentia.
"Untuk saat ini, rasanya tidak tepat KPK langsung begitu saja menyidangkan Harun Masiku dan Nurhadi dengan metode in absentia," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat (6/3/2020).
Melimpahkan berkas perkara, barang bukti berikut dengan tersangka secara in absentia, lanjut Kurnia, memang tertuang dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Adili Harun Masiku dan Nurhadi dkk secara In Absentia
Namun, Kurnia menekankan, pasal itu dapat diterapkan dengan syarat khusus, yakni penegak hukum harus terlebih dahulu berusaha menemukan fisik tersangka yang berstatus buron.
Sementara, ICW berpendapat bahwa KPK saat ini belum menunjukkan keseriusan dalam memburu Harun Masiku dan Nurhadi.
"Sampai hari ini publik tidak pernah melihat adanya keseriusan dan kemauan dari pimpinan KPK untuk benar-benar menemukan dan menangkap kedua buronan tersebut," ujar Kurnia.
Baca juga: Geledah Kantor di Senopati, KPK Tak Temukan Nurhadi
Seperti diketahui, Harun Masiku merupakan eks caleg PDI Perjuangan yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang turut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sedangkan, Nurhadi adalah mantan Sekretaris MA yang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap dan gatifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Selain Nurhadi, penyidik KPK menetapkan menantunya bernama Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus yang sama.
Baca juga: Eks Pimpinan Minta KPK Tangkap Harun Masiku demi Pulihkan Kepercayaan Publik
Seluruh tersangka ditetapkan sebagai buron oleh KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK membuka kemungkinan untuk mengadili Nurhadi cs dan Harun Masiku secara in absentia karena keduanya masih berstatus buron dan belum dapat ditemukan.
"Kalau pun kemudian seandainya tidak tertangkap, sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tidak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami panjutkan dengan proses persidangan in absentia," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.