Gugatan itu dilayangkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Ketiganya berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Dalam sidang beragenda pembacaan gugatan itu, kuasa hukum Nurhadi dkk mempersoalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nurhadi dkk yang disebut tak sesuai dengan KUHAP.
"SPDP itu tidak sesuai dengan KUHAP. Jadi tata caranya tidak sesuai, waktunya tidak sesuai, itu kan tidak disampaikan secara langsung, harusnya dititipkan kepada kepala desa," kata anggota tim kuasa hukum Nurhadi dkk, Ignatius Supriyadi, setelah sidang.
Dalam surat permohonannya, kuasa hukum menyebut Rezky tidak pernah menerima SPDP. Sedangkan Nurhadi baru mengetahui adanya SPDP itu jauh-jauh hari setelah SPDP diterbitkan pada 10 Desember 2019.
"Karena Termohon mengirimkannya (SPDP) dengan begitu saja ke rumah kosong di wilayah Mojokerto," bunyi surat permohonan yang dibacakan tim kuasa hukum Nurhadi dkk.
Menurut kuasa hukum, Nurhadi dan Riezky baru mengetahui statusnya sebagai tersangka setelah mendapat informasi dari Hiendra Soenjoto, Handoko Sutjitro, yang kala itu dipanggil sebagai saksi.
Mereka juga tahu dari konferensi pers yang diadakan KPK.
Sementara itu, SPDP terhadap Hiendra disebut tak langsung diserahkan kepada Hiendra sebagai tersangka, melainkan kepada pembantu di rumahnya. Sebab, ketika itu Hiendra sedang tak di rumah.
Menurut kuasa hukum, hal itu melanggar KUHAP. Kuasa hukum mengatakan, SPDP mestinya disampaikan melalui kepala desa setempat, bukan melalui pembantu yang dinilainya tidak mengerti dan mengetahui apa yang diterimanya.
"Penyidikan penetapan tersangka kepada Pak Nurhadi dan kawan-kawan itu hanya didasarkan pada laporan tindak pidana korupsi yang kita anggap laporan itu sama seperti laporan polisi, sehingga belum ada dilakukan proses penyidikan. Oleh karena itu, ini tidak sesuai dengan hukum acara," ujar Ignatius.
Selanjutnya, kuasa hukum juga menilai uang sejumlah total Rp 33.334.995.000 yang ditransfer Hiendra ke Rezky bukan tindak pidana korupsi, melainkan hubungan keperdataan.
"Peristiwa-peristiwa yang disangkakan itu sebenarnya merupakan peristiwa perdata murni karena itu merupakan hbunngan hukum antara Rezky dengan Pemohon 3, Pak Hiendra Soenjoto," kata Ignatius.
KPK harap praperadilan ditolak
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berharap hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Nurhadi dkk tersebut.
Nawawi mengatakan, hakim mestinya dapat menolak gugatan karena Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 menyatakan, tersangka yang melarikan diri atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tak bisa mengajukan praperadilan.
"SEMA itu kan (SEMA Nomor) 1 (Tahun) 2018 kalau tak keliru, seyogianya tidak menerima praperadilan yang diajukan oleh mereka yang sudah dalam status DPO," kata Nawawi di PN Jakarta Selatan, seusai sidang.
Nawawi yang berlatar belakang sebagai hakim itu menuturkan, walaupun tercantum dalam surat edaran MA, ketentuan soal buronan tak bisa ajukan praperadilan itu hanya bersifat imbauan yang tidak wajib diikuti oleh para hakim.
"Sifatnya imbauan kepada hakim kalau surat edaran, itu bedanya sema dengan perma (peraturan Mahkamah Agung). Kalau perma kan harus dipatuhi jadi hukum acara, mungkin ke depannya perlu dipikirkan biar tidak salah tafsir lagi," kata Nawawi.
Sementara itu, anggota Tim Kuasa Hukum Nurhadi dkk Ignatius Supriyadi mengklaim gugatan praperadilan yang diajukan kliennya tetap sah karena didaftarkan sebelum Nurhadi dkk masuk DPO.
Ia beralasan, gugatan praperadilan didaftarkan pada 5 Februari 2020, sedangkan penetapan Nurhadi dkk sebagai DPO baru berlaku setelahnya.
"Sepertinya, permohonan praperadilan ini diajukan sebelum penetapan DPO sehingga tidak kena dengan aturan MA yang menyatakan bahwa seseorang DPO yang tidak bisa mengajukan praperadilan," kata Ignatius.
Sidang praperadilan Nurhadi akan dilanjutkan pada Selasa (10/3/2020) hari ini dengan agenda jawaban dari termohon, yaitu KPK.
Adapun praperadilan yang diajukan Nurhadi dkk kali ini merupakan gugatan kedua yang diajukan Nurhadi dkk. Gugatan pertama yang mereka ajukan sebelumnya telah ditolak PN Jakarta Selatan.
Diketahui, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/10/08572431/praperadilan-nurhadi-dkk-kuasa-hukum-persoalkan-spdp-kpk-ungkit-status-dpo