Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Disidang DKPP, Wahyu Setiawan Temui Penyidik KPK

Kompas.com - 15/01/2020, 10:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/1/2020) hari ini.

Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan pertama terhadap Wahyu sejak ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024, Kamis (9/1/2020) lalu.

Pantauan Kompas.com, Wahyu yang sudah mengenakan rompi oranye itu, tiba di Gedung Merah Putih sekira pukul 10.14 WIB dengan menumpangi kendaraan tahanan.

"Doakan saja, saya mau ketemu penyidik dulu ya," kata Wahyu sambil berlalu memasuki Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Jelang Sidang Pelanggaran Etik Wahyu Setiawan, DKPP Koordinasi dengan KPK

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan Wahyu hari ini, termasuk status Wahyu dalam pemeriksaan hari ini apakah sebagai tersangka atau sebagai saksi bagi tersangka lain.

Namun, hari ini Wahyu dijadwalkan akan disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Insya Allah (sidang pelanggaran kode etik) jadi, pukul 14.00 WIB," kata Muhammad, saat dihubungi, Rabu (15/1/2020).

Muhammad mengatakan, pihaknya telah bekoordinasi dengan sekretaris jenderal (sekjen) KPK terkait sidang ini.

Hasil dari koordinasi, KPK mengizinkan Wahyu untuk hadir dalam persidangan.

"Sampai dengan maghrib kemarin hingga pagi ini Sekretaris DKPP berkoordinasi dengan Sekjen KPK untuk hadirkan, insya Allah informasi yang saya dapatkan KPK mengizinkan saudara Wahyu untuk dihadirkan dalam sidang kode etik," ujar Muhammad.

Baca juga: DKPP: Sidang Etik Wahyu Setiawan Tetap Berjalan Meski Mundur dari KPU

Diberitakan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

Baca juga: Wahyu Setiawan Dijadwalkan Hadir dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Siang Ini

KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah ditahan KPK setelah terjaring lewat operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu. Sedangkan, Harun disebut telah terbang ke Singapura dua hari sebelum OTT dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com