Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Kompas.com - 23/04/2024, 18:49 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum menjadwalkan sidang terhadap aduan soal dugaan perbuatan asusila oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang bertugas di Eropa.

Ketua DKPP Heddy Lugito berujar, kasus itu masih diverifikasi oleh DKPP, tahapan yang memang perlu ditempuh sebelum suatu aduan diregistrasi menjadi perkara yang dibawa ke meja hijau.

"Sekarang masih dilakukan verifikasi administrasi dan materi. Belum dijadwalkan sidang.Semuanya masih berproses," sebut dia kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Heddy menambahkan, bukan hanya kasus Hasyim, sejumlah aduan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu belum dijadwalkan sidang.

Penyebabnya, DKPP menerima amat banyak aduan berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu pada waktu sekitar helatan Pemilu 2024.

"Selama empat bulan terakhir pengaduan yang masuk ke DKPP jumlah mencapai 200 perkara," ucap Heddy.

"Baru 91 perkara yang dijadwalkan sidang," imbuhnya.

Dalam aduan terhadap Hasyim, komisioner KPU RI 2 periode itu disebut menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila.

"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, setelah pengaduan ke DKPP.

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban melakukan kunjungan dinas ke dalam negeri.

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.


"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.

Namun, menurutnya, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.

Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.

Korban disebut butuh waktu untuk mengumpulkan keberanian membuat aduan semacam ini. Pengacara membantah korban memiliki motif politik di balik aduan ini.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com