Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penggantian Wahyu Setiawan, Ketua KPU: Saya Harap Secepatnya

Kompas.com - 15/01/2020, 08:53 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya berharap proses penggantian posisi Wahyu Setiawan sebagai komisioner periode 2017-2022 bisa dilakukan secepatnya.

Namun, Arief berharap proses tersebut dilakukan setelah semua persyaratan penggantian sudah terpenuhi.

"Kalau sudah memenuhi semua syarat untuk di ganti ya saya berharap secepatnya. Kan musti dipelajari dulu suratnya mana, sudah bener apa enggak. Kan mesti melalui proses klarifikasi," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Menurut Arief, setelah Wahyu Setiawan mengundurkan diri, saat ini hanya tersisa enam orang komisioner KPU.

Baca juga: Rabu Hari Ini, KPU Akan Hadiri Sidang Etik terhadap Wahyu Setiawan

Namun, jumlah tersebut disebutnya telah memenuhi kuorum.

Dengan jumlah enam orang komisioner, Arief menegaskan kinerja KPU tidak terganggu.

"Tetapi tentu jumlah yang lengkap kan lebih baik. Makanya kalau seluruh persyaratan terpenuhi tentu kami berharap bisa dilakukan proses penggantian. Tapi kalo seluruh persyaratan tadi udah terpenuhi ya, " tambah Arief.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Viryan Azis, mengatakan pihaknya siap menyampaikan keterangan perihal pengunduran diri Wahyu Setiawan kepada Presiden Joko Widodo.

"Kita siap apabila diminta penjelasan terkait dengan hal tersebut (pengunduran diri Wahyu). Kami sangat siap dan kita menunggu (respons Presiden). Tapi secara formil kami sudah menyampaikan surat (kepada Presiden)," ujar Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Baca juga: Jawab Sindiran Johan Budi soal OTT Komisioner, Ketua KPU: Kalau Terlibat Harus Ditangkap

Dalam surat itu, lanjut dia, KPU menyatakan Wahyu Setiawan yang menjadi tersangka suap penetapan anggota DPR 2019-2024 itu telah mengundurkan diri secara resmi sebagai penyelenggara pemilu.

Setalah KPU menyerahkan surat, kata Viryan, akan ada surat keputusan (SK) pemberhentian Wahyu Setiawan dari Presiden.

Kemudian, ada SK pengangkatan individu yang menjadi pengganti Wahyu sebagai komisioner KPU periode 2017-2022.

Proses ini menurut Viryan merupakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota KPU.

"Langsung akan ada proses PAW tanpa mekanisme seleksi lagi. Otomatis hasil seleksi peringkat selanjutnya (seleksi calon anggota KPU pada 2017), yakni yang meraih nilai di urutan ke-8 yang akan menggantikan Pak Wahyu Setiawan," jelas Viryan.

Baca juga: Di Hadapan Komisi II, Ketua KPU: Kasus Wahyu Setiawan Sangat Memukul Kami

Viryan mengatakan hasil seleksi calon anggota KPU peringkat ke-8 dipegang oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com