JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, Wahyu Setiawan, Rabu (15/1/2020).
Menurut Komisioner KPU Viryan Azis, KPU telah menerima undangan dari DKPP.
"Insya Allah KPU hadir dan sudah menerima undangan dari DKPP kemarin," ujar Viryan ketika dikonfirmasi Kompas.com.
Dia melanjutkan, KPU akan hadir sebagai pihak terkait.
"Di undangan DKPP sebagai pihak terkait," tuturnya.
Baca juga: Di Hadapan Komisi II, Ketua KPU: Kasus Wahyu Setiawan Sangat Memukul Kami
Namun, Viryan belum mengkonfirmasi apakah KPU juga telah menyiapkan keterangan tertulis atau tidak.
Sementara itu, Sekretaris DKPP Bernard Dermawan Sutrisno mengatakan, pihaknya akan memeriksa Anggota KPU RI Wahyu Setiawan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 01-PKE-DKPP/I/2020.
Menurut Bernard, kasus ini merupakan perkara pertama yang disidangkan pada 2020.
“Sidang pemeriksaan akan digelar pada Rabu (15/1/2020) pukul 14.00 WIB, sementara tempat pelaksanaan sidang masih menunggu konfirmasi dari KPK,” kata Bernad dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).
"Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu, juga pihak erkait. Adapun pihak Terkait yang telah diundang/ dipanggil adalah KPU dan juga pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," lanjutnya.
Baca juga: DKPP: Sidang Etik Wahyu Setiawan Tetap Berjalan Meski Mundur dari KPU
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin.
Wahyu diadukan karena diduga meminta atau menerima hadiah untuk meloloskan caleg PDI Perjuangan dengan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pengaduan tersebut diterima oleh DKPP setelah Wahyu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1/2020).
Dalam pokok aduannya, para Pengadu menyebut Wahyu telah melanggar sumpah jabatan dan prinsip mandiri serta tidak bersikap profesional berkaitan dengan tindakannya tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.