JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad berencana mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/1/2020) pagi ini.
Muhammad hendak berkoordinasi dengan KPK untuk menentukan lokasi sidang dugaan pelanggaran kode etik yang disangkakan pada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
"Iya (koordinasi kepastian tempat), on the way (ke) KPK," kata Muhammad saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: DKPP: Sidang Etik Wahyu Setiawan Tetap Berjalan Meski Mundur dari KPU
Muhammad mengatakan, pihaknya perlu berkoordinasi dengan KPK lantaran Wahyu Setiawan dijadwalkan hadir dalam persidangan DKPP.
Hingga saat ini, ia pun belum dapat memastikan lokasi persidangan untuk Wahyu.
"Saat ini masih tunggu konfirmasi dari KPK," ujar Muhammad.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: Soal Penggantian Wahyu Setiawan, Ketua KPU: Saya Harap Secepatnya
Pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan status Wahyu sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
"Insya Allah (sidang pelanggaran kode etik) jadi, pukul 14.00 WIB," kata Muhammad, saat dihubungi, Rabu (15/1/2020).
Muhammad mengatakan, pihaknya telah bekoordinasi dengan sekretaris jenderal (sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sidang ini.
Hasil dari koordinasi, KPK mengizinkan Wahyu untuk hadir dalam persidangan.
"Sampai dengan maghrib kemarin hingga pagi ini Sekretaris DKPP berkoordinasi dengan Sekjen KPK untuk hadirkan, insya Allah informasi yang saya dapatkan KPK mengizinkan saudara Wahyu untuk dihadirkan dalam sidang kode etik," ujar Muhammad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.