Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP: Sidang Etik Wahyu Setiawan Tetap Berjalan Meski Mundur dari KPU

Kompas.com - 14/01/2020, 20:26 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tetap akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik, meskipun Wahyu telah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.

"Pengunduran diri itu adalah haknya saudara WS (Wahyu Setiawan) secara administrasi kepada presiden, tetapi WS sepanjang belum diberhentikan dalam sebuah surat keputusan, itu masih sebagai komisioner, sebagai anggota KPU," kata Muhammad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Baca juga: KPU Siap Sampaikan Keterangan ke Presiden soal Pengunduran Diri Wahyu Setiawan

Muhammad mengatakan, DKPP sudah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan teradu yaitu Wahyu Setiawan dalam sidang etik.

Kemudian, pihak pengadu dalam hal ini adalah Bawaslu dan KPU akan turut dihadirkan.

"Sudah, kita sudah menyampaikan kepada KPK, sampai dengan beberapa menit lalu, saya mendapat laporan dari sekretaris DKPP, bahwa pak ketua KPK itu akan memberikan konfirmasi, apakah kemudian DKPP diperkenankan untuk membawa teradu ke DKPP, atau seperti apa teknisnya," ujarnya.

Baca juga: Ironi Wahyu Setiawan: Ngotot Larang Eks Koruptor Ikut Pilkada, Sekarang Jadi Tersangka Suap

Muhammad mengatakan, putusan sidang etik tersebut salah satunya dapat memberhentikan Wahyu Setiawan secara tidak terhormat, apabila terbukti melanggar sumpah atau kode etik.

Menurut Muhammad, hasil dari putusan sidang etik tersebut akan diteruskan ke Presiden Jokowi.

Ia memprediksi, surat dari DKPP terkait Wahyu Setiawan dapat dikirim ke presiden pada pekan ini.

"Putusan DKPP akan dikirim ke presiden, karena presiden kan yang menerbitkan SK pemberhentian dan pengangkatan anggota KPU dan pengganti antarwaktu. Jadi, kalau misalnya Insya Allah sidangnya jadi besok, saya percaya pekan ini DKPP akan mengirim surat ke presiden mengenai putusan DKPP itu," pungkasnya.

Baca juga: Bawaslu Laporkan Wahyu Setiawan ke DKPP

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melaporkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

"Terkait dugaan pelanggaran kode etik ini, kami sepakat melaporkannya ke DKPP," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Abhan menyampaikan, pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik. Laporan akan dilayangkan ke DKPP pada Jumat (10/1/2020) sore.

Menurut dia, ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wahyu terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Pelaporan itu diputuskan setelah pertemuan antara Bawaslu, KPU, dan DKPP.

Menurut dia, langkah tersebut perlu dilakukan demi menjamin kepastian status Wahyu Setiawan selaku anggota KPU.

"Harapan kami, laporan kami dapat segera diproses DKPP," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com