Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pengawas KPK Siapkan Aplikasi untuk Permudah Pemberian Izin

Kompas.com - 14/01/2020, 18:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan sebuah aplikasi yang akan mempermudah proses pemberian izin penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, lewat aplikasi tersebut nantinya izin dapat diberikan di manapun para anggota Dewan Pengawas KPK berada.

"Kita akan membuat lagi nanti aplikasi melalui IT sehingga bisa memudahkan antar kami dengan penyidik walaupun dia di Papua sana bisa berhubungan dengan kami," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Selasa (14/1/2020).

Baca juga: Nama Firli Bahuri Disebut di Sidang Suap Bupati Muara Enim, Ini Jawaban Jaksa KPK

Tumpak melanjutkan, aplikasi itu juga dibuat agar anggota Dewan Pengawas KPK tetap dapat meneken izin tanpa harus berada di kantor, misalnya pada akhir pekan.

Walau demikian, Tumpak menyatakan bahwa Dewan Pengawas KPK siap memberikan izin tersebut kapan pun dibutuhkan.

"Mungkin saja kalau memang itu dipandang perlu, kalau perlu benar ini digeledah silakan saja ajukan," kata Tumpak.

Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono menambahkan, Dewan Pengawas KPK juga masih menyusun prosedur pemberian izin tersebut. Namun, ia memastikan proses penyusunan prosedur itu tidak akan mengganggu penyidikan.

"Tidak berarti bahwa prosedur-prosedur nanti akan terhalang karena kita sudah menyiapkan template-nya untuk bisa dilakukan dan tidak mengganggu kegiatan KPK," ujar Harjono.

Baca juga: Dewas KPK Tegaskan Surat Izin ke Penyidik Bersifat Rahasia

Seperti diketahui, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur bahwa kegiatan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, harus seizin Dewan Pengawas KPK.

Dalam UU tersebut diatur pula bahwa Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis paling lama 1x24 jam terhitung sejak permintaan diajukan oleh pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com