Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, lewat aplikasi tersebut nantinya izin dapat diberikan di manapun para anggota Dewan Pengawas KPK berada.
"Kita akan membuat lagi nanti aplikasi melalui IT sehingga bisa memudahkan antar kami dengan penyidik walaupun dia di Papua sana bisa berhubungan dengan kami," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Selasa (14/1/2020).
Tumpak melanjutkan, aplikasi itu juga dibuat agar anggota Dewan Pengawas KPK tetap dapat meneken izin tanpa harus berada di kantor, misalnya pada akhir pekan.
Walau demikian, Tumpak menyatakan bahwa Dewan Pengawas KPK siap memberikan izin tersebut kapan pun dibutuhkan.
"Mungkin saja kalau memang itu dipandang perlu, kalau perlu benar ini digeledah silakan saja ajukan," kata Tumpak.
Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono menambahkan, Dewan Pengawas KPK juga masih menyusun prosedur pemberian izin tersebut. Namun, ia memastikan proses penyusunan prosedur itu tidak akan mengganggu penyidikan.
"Tidak berarti bahwa prosedur-prosedur nanti akan terhalang karena kita sudah menyiapkan template-nya untuk bisa dilakukan dan tidak mengganggu kegiatan KPK," ujar Harjono.
Seperti diketahui, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur bahwa kegiatan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, harus seizin Dewan Pengawas KPK.
Dalam UU tersebut diatur pula bahwa Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis paling lama 1x24 jam terhitung sejak permintaan diajukan oleh pimpinan KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/14/18075701/dewan-pengawas-kpk-siapkan-aplikasi-untuk-permudah-pemberian-izin