JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengimbau pimpinan KPK baru yang masih rangkap jabatan untuk segera mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.
"Ya, sebaiknya tentu tidak (rangkap jabatan)," kata Syamsudin saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
Syamsudin mengatakan, sebenarnya tidak ada aturan bahwa pimpinan KPK tidak boleh merangkap jabatan.
Baca juga: Hari Pertama Kerja, Apa yang Dilakukan Pimpinan KPK?
Tapi kemudian Syamsuddin mengimbau kepada pimpinan KPK yang masih rangkap jabatan untuk mundur dari jabatan sebelumnya sesuai kesadaran.
"Iya, sebetulnya tidak hitam putih, tidak ada juga dinyatakan sejauh yang saya baca, tapi ini menyangkut kesadaran personal aja," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Mereka adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Diketahui, Firli Bahuri masih menjabat struktural di Polri sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri.
Kemudian Nawawi Pomolango juga masih menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Perpres Dewan Pengawas KPK Sudah Diajukan ke Presiden Jokowi
Pada pasal 29 Huruf i Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK, seseorang harus melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.