JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menegaskan, surat izin penggeledahan, penyitaan dan penyadapan, tidak dapat diungkap ke publik.
Tumpak beralasan, surat izin yang diterbitkan Dewan Pengawas KPK merupakan bagian dari berkas perkara yang akan dibawa ke pengadilan.
"Izin dari dewas itu adalah merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan. Bahkan itu masuk dalam berkas perkara yang akan dibawa ke pengadilan," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: Dewan Pengawas KPK: Kami Menghambat Kasus, Enggak Ada Itu!
"Oleh karenanya, izin itu merupakan informasi yang bukan bebas disampaikan kepada publik," lanjut dia.
Tumpak menuturkan, ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi yang menyebut bahwa informasi publik yang dapat menghambat proses penegakan hukum tidak bisa diakses publik.
"Itu strategi juga dari penanganan suatu perkara. Kalau saya sampaikan orang yang mau digeledah atau barang yang mau disita, kabur semua itu nanti," kata dia.
Kendati demikian, Tumpak memastikan setiap kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK sudah mengantongi izin dari Dewan Pengawas KPK.
"Tanya saja penyidik pas menggeledah itu. 'Hey penyidik, kamu menggeledah apakah sudah ada izin dari Dewas?' Nah silahkan saja (tanyakan) dan pasti kalau mereka menggeledah, pasti sudah ada izin," kata Tumpak.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Jalani Program Induksi Selama 3 Hari
Sebelumnya, pakar hukum pidana pada Universitas Islam Indonesia Mudzakkir mengatakan, KPK harus mempublikasikan surat izin yang sudah diberikan oleh Dewan Pengawas KPK nantinya.
"KPK harus menunjukan bahwa ini surat izinnya, ini urusannya urusan hukum dan urusan penegakan hukum," kata Mudzakkir dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Sabtu (11/1/2020) lalu.
"Penegakan hukum harus ada kepastian hukum, jadi harus jelas supaya nanti KPK jangan salah langkah," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.