Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Wahyu Setiawan diduga meminta uang hingga Rp 900 juta ke Harun.
"Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku) sebagai anggota DPR-RI pengganti antar-waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Alasan PDI-P Kekeh Ajukan Harun Masiku ke DPR, Ketua DPP: Rahasia Kita
Harun bermaksud menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Namun, pleno KPU telah menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.
KPK lalu menetapkan Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024 pada Kamis.
Total ada empat tersangka dalam kasus suap ini.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Baca juga: KPU Tegaskan Kasus Wahyu Setiawan Bukan Tindakan Kolektif Kolegial
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.
Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap.
Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Wahyu lantas ditahan di rutan KPK.
Wahyu sendiri telah resmi mengundurkan diri sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.