JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI, Selasa (14/1/2020) ini, diagendakan menggelar rapat dengan KPU, Bawaslu dan DKPP.
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan, rapat akan membahas persiapan penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Agenda rapat dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP akan menanyakan sejumlah isu aktual yang terjadi di publik dan persiapan pelaksanaan pilkada serentak pada bulan September 2020," kata Arwani kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: Soal Perkembangan Kasus Suap Wahyu Setiawan, KPU Siap Diperiksa KPK
Menurut agenda DPR, rapat akan berlangsung pukul 14.00 WIB.
Selain itu, Arwani mengatakan, Komisi II DPR juga akan membahas isu-isu aktual terkait KPU.
Salah satunya adalah kasus dugaan suap yang melibatkan politikus PDI-P Harun Masiku dan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Isu aktual yang tentu akan ditanyakan mengenai peristiwa OTT yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan," tutur dia.
Komisi II akan mendalami mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) yang membuat Wahyu terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Baca juga: KPU: Karena Kasus Wahyu Setiawan, Kami Harus Kerja Keras Pulihkan Kepercayaan Publik
"Kami akan pertanyakan mekanisme di internal dalam urusan PAW anggota DPR dan lain-lain," papar Arwani.
"Bagaimana mekanisme pengawasan di internal. Bagaimana langkah KPU secara konkret agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi," lanjut dia.
Selanjutnya, ia berharap KPU memperbaiki sistem internal agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Arwani sekaligus meminta agar KPU segera mencari pengganti Wahyu agar penyelenggaraan Pilkada 2020 tidak terganggu.
Baca juga: KPU Tegaskan Tak Bisa Lakukan PAW Caleg seperti Permintaan PDI-P
"Kami mendesak agar proses PAW segera dilakukan agar tim KPU dapat segera bekerja dalam rangka menyambut proses pilkada," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020).
Wahyu Setiawan disangka KPK menerima suap dengan menjanjikan politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku agar bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Wahyu Setiawan diduga meminta uang hingga Rp 900 juta ke Harun.
"Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku) sebagai anggota DPR-RI pengganti antar-waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Alasan PDI-P Kekeh Ajukan Harun Masiku ke DPR, Ketua DPP: Rahasia Kita
Harun bermaksud menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Namun, pleno KPU telah menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.
KPK lalu menetapkan Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024 pada Kamis.
Total ada empat tersangka dalam kasus suap ini.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Baca juga: KPU Tegaskan Kasus Wahyu Setiawan Bukan Tindakan Kolektif Kolegial
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.
Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap.
Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Wahyu lantas ditahan di rutan KPK.
Wahyu sendiri telah resmi mengundurkan diri sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.