JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya harus bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap KPU.
Sebab, menurut dia, ditetapkannya Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan kredibilitas KPU.
"Tentu KPU harus kerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik. Ini jelas peristiwa yang menjatuhkan kredibilitas institusi KPU setelah pelaksanaan pemilu kemarin," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Baca juga: KPU: Permintaan PAW Seharusnya Diajukan Ketua DPR, Bukan Partai
Tidak hanya itu, menurut Pramono, KPU harus mampu meyakinkan publik bahwa kasus ini tak melibatkan KPU secara kolektif kolegial.
Sebab, hingga saat ini, masih banyak yang salah paham dengan menduga bahwa kasus ini melibatkan jajaran KPU lainnya selain Wahyu Setiawan.
"Kan kesalahpahaman ini di publik masih banyak yang menganggap, wah ini enggak mungkin Wahyu (Setiawan) sendirian, pasti melibatkan yang lain," ujar Pramono.
Padahal, sejak awal PDI Perjuangan meminta KPU menetapkan calegnya, Harun Masiku, sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, KPU telah menolaknya.
Ketika PDI-P meminta KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) pun, KPU lagi-lagi menolak hal tersebut.
Perkara ada pihak yang berupaya memperjualbelikan kursi anggota DPR melalui proses PAW, kata Pramono, hal itu di luar kewenangan kolektif kolegial KPU.
"Persoalan kalau di luara ada makelar-makelar tentu kita tidak berkepentingan soal itu. Dan ruang yang dimiliki KPU untuk bermain-main sebenarnya tidak ada," ujar dia.
Hal paling penting, kata Pramono, pihaknya akan meyakinkan publik bahwa kasus ini tak melibatkan KPU secara institusi keseluruhan.
"Kami harus berupaya keras meyakinkan publik sehingga publik percaya bahwa secara institusional, secara kolektif kolegial, KPY tidak terlibat di dalam persoalan ini," ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Baca juga: Geledah KPU, KPK Amankan Dokumen Terkait Suap Wahyu Setiawan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli mengatakan, Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar bisa membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI.
Nazarudin diketahui meninggal pada Maret 2019.
Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.