JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) batal membuat larangan mantan narapidana korupsi maju di Pilkada 2020. Semula, aturan tersebut akan dimasukkan dalam Peraturan KPU ( PKPU) tentang Pencalonan Pilkada.
Meski demikian, dalam PKPU bernomor 18 Tahun 2019 tersebut, KPU memasukkan aturan baru yang pada pokoknya meminta partai politik mengutamakan calon yang bukan mantan terpidana korupsi di Pilkada 2020.
"Diutamakan dan mengutamakan. Bahwa partai politik itu mengutamakan yang bukan napi koruptor," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2019).
Baca juga: PKPU Pilkada 2020 Terbit, Parpol Diminta Tak Utamakan Usung Eks Koruptor
Aturan tambahan tersebut dimuat dalam dua ayat, yaitu Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 3A ayat (3) berbunyi, "Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Kemudian dalam Pasal 3A ayat (4) berbunyi, "Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi"
Evi menjelaskan, nantinya, partai politik akan diminta membuat semacam pakta integritas untuk tidak akan mencalonkan mantan napi korupsi di Pilkada.
Tetapi, jika partai tetap mencalonkan eks koruptor, tidak akan membawa dampak hukum apapun.
"Sifatnya diutamakan dan mengutamakan," ujar Evi.
Baca juga: KPU Ajukan Revisi PKPU, Kemendagri Ingin Pilkada 2020 Bebas Konflik
kendati batal melarang eks koruptor mencalonkan diri, KPU masih berharap supaya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada direvisi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan