JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) bersikukuh melarang mantan narapidana korupsi maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Larangan itu dimasukkan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Rancangan aturan tersebut pun disampaikan KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Senin (4/11/2019).
"KPU kan sudah melaporkan bahwa mantan terpidana korupsi itu menjadi bagian yang kita sebut, kita atur dalam Peraturan KPU tentang pencalonan ini," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Baca juga: KPU Nilai Ketentuan Pemecatan Anggota Partai di UU Parpol Perlu Dipertegas
Arief mengatakan, pihaknya ngotot untuk melarang eks koruptor maju dalam Pilkada karena proses pemilihan kepala daerah diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang terbaik.
Tidak hanya itu, sosok kepala daerah juga diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat yang ia pimpin.
Dari pengalaman Pemilu Legislatif 2019 lalu, tidak ada aturan yang melarang eks koruptor nyaleg. Akibatnya, sejumlah mantan napi korupsi kembali maju di Pileg dan kembali terpilih.
Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu, sempat muncul kepala daerah yang tertangkap OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), padahal kepala daerah tersebut merupakan mantan narapidana korupsi.
"Maka harus kita cari betul-betul yang sangat baik. Dalam tanda kutip, ya dia harus sosok yang sempurna," ujar Arief.
Agar ke depan PKPU yang melarang eks koruptor "nyalon" dalam Pilkada ini tidak dibatalkan seperti PKPU Pemilu Legislatif, Arief berharap, UU tentang Pilkada dapat direvisi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan