JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Dalam rancangan PKPU itu, tak ada ketentuan yang melarang mantan narapidana korupsi maju di Pilkada.
Padahal, KPU sebelumnya memastikan akan melarang eks koruptor menjadi peserta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Baca juga: Larang Pemabuk, Pezina dan Pejudi Maju Pilkada, KPU: Sudah Sesuai UU
KPU mengklaim, pihaknya terlewat memasukan larangan tersebut dalam rancangan PKPU.
"Ini yang terlewatkan ya," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
Meski mengaku kurang cermat, KPU tidak akan langsung memasukkan frasa larangan eks koruptor dalam rancangan PKPU.
KPU masih akan mempertimbangkan, apakah frasa tersebut bakal dimasukkan sebelum atau setelah pelaksanaan revisi Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Sebab, aturan tentang eks koruptor ini sebelumnya pernah dimuat dalam PKPU Pemilu, tetapi kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) karena tak diperkuat dalam Undang-undang.
Baca juga: Rencana KPU Larang Pemabuk, Pezina, dan Pejudi Maju di Pilkada Tuai Protes
"Jadi nanti kami akan bahas ya apakah ini kemudian kita masukan atau menunggu revisi Undang-undang (Pilkada)," ujar Evi.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Jumlah itu meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September tahun depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.