JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengirimkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tahapan Pilkada 2020 ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Sudah, sudah kirim ke Kememkumham. Sudah juga dilakukan pembahasan harmonisasinya," kata Ketua KPU Arief Budiman ketika dijumpai di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
Baca juga: KPU Sebut Wacana E-Rekapitulasi Belum Masuk Rancangan Aturan Pilkada 2020
Sebelum dikirim ke Kemenkumham, Arief juga memastikan bahwa Rancangan PKPU Pilkada 2020 tersebut sudah diuji publik dengan melibatkan peserta pemilu, sejumlah kementerian/lembaga, hingga lembaga swadaya masyarakat.
Artinya, Rancangan PKPU tersebut sudah didasarkan pada aspirasi elemen dalam sebuah pesta demokrasi.
Baca juga: Pimpinan Komisi II Minta KPU Persingkat Masa Kampanye Pilkada 2020 Jadi 60 Hari
Arief menambahkan, KPU juga telah mengkonsultasikan Rancangan PKPU ini ke Komisi II DPR dan pemerintah. Konsultasi digelar melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Kini, KPU pun tinggal menunggu rancangan aturan tersebut diundangkan.
"Kita tinggal tunggu kabar dari Kemenkuham, kalau memang selesai, ya sudah, langsung kita distribusikan (PKPU) ke teman-teman (KPU) daerah," kata dia.
Diketahui, sebanyak 270 wilayah di Indonesia akan menggelar Pilkada di tahun 2020.
Jumlah itu meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati. Rencananya, pemungutan suara Pilkada dilakukan serentak pada tanggal 23 September 2020.