JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, pemerintah dan DPR ingin pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang tidak menimbulkan konflik.
Oleh karena itu, sejumlah hal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) pun diajukan KPU untuk direvisi.
"Pemerintah dan DPR memastikan sejumlah norma pengaturan teknis pelaksanaan Pilkada 2020 ada kepastian hukum dan sejak awal jangan menimbulkan konflik," ujar Bahtiar usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, dan Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2019).
Baca juga: Pesinetron Aldi Taher Siap Ramaikan Pilkada 2020 di Sumbar
Bahtiar mengatakan, beberapa hal yang dibahas dalam RDP tersebut, antara lain soal tata cara pemutakhiran data pemilih dalam PKPU dan Perbawaslu yang mengatur tentang itu.
Kemudian di Perbawaslu, ada pula yang dibahas tentang pengawasan tata cara pencalonan.
"Tapi masih ada sejumlah rancangan yang normatif yang menurut kami dan teman-teman di DPR memang melampaui peraturan UU," kata dia.
Oleh sebab itu, tugas pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU adalah mencegah terjadinya kekisruhan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 mendatang.
Baca juga: KPU Akan Petakan TPS yang Siap Gunakan e-Rekap di Pilkada 2020
"Jangan habis energi kita untuk hal yang kontraproduktif. Kan konflik pemilu itu bisa diproduksi oleh ketidakjelasaan aturan," kata dia.
Bahtiar mencontohkan, ketika ada persyaratan tambahan tentang persyaratan calon kepala daerah di luar Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, maka pasti akan terjadi kontroversi lagi.
Antara lain, KPU tidak meloloskan calon yang bersangkutan sehingga yang bersangkutan akan mengajukan sengketa pencalonn kepada Bawaslu.
"Pertanyaannya, Bawaslu menggunakan apa peraturannya? Apakah UU 10 pasal 7 itu? atau PKPU? Tentu bawaslu akan menggunakan UU, UU pasti meloloskan calon kepala daerah yang tidak diloloskan KPU ini," kata dia.
Baca juga: KPI Sebut Permendagri Sulitkan Pengawasan Penyiaran Pilkada 2020
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, ada beberapa hal yang diusulkan untuk melakukan revisi atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017 yang lalu.
"Ada 11 isu strategis yang disampaikan, karena ada beberapa perbaikan dan perubahan berdasarkan catatan pelaksanaan pemilihan kepala daerah maupun pemilu sebelumnya," kata Arief saat melakukan RDP.
Beberapa isu strategis tersebut antara lain tentang hak memilih disabilitas, DP4, sinkronisasi DP4 dan DPT, serta Tugas PPDP dalam kegiatan mencocokkan dan meneliti (coklit).
Empat nelayan asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia ditangkap dan diperiksa untuk sementara waktu di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Aceh.
Keempat nelayan asing ini berasal dari Myanmar. Mereka kedapatan menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa izin. Akibat cuaca buruk barang bukti kapal masih disita di Langsa. Selain kapal, petugas juga menyita hasil tangkapan ikan diperkirakan mencapai 200 kilogram dan sejumlah alat navigasi lainnya.
Kasus ini rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Langsa. Petugas juga akan berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan kasus ini bisa ditindaklanjuti di Pengadilan Negeri Banda Aceh atau tidak. Mengingat ke empat nelayan ini masih ditampung di PSDKP Lampulo Banda Aceh.
#NelayanAsing #KapalAsing #TangkapIkanIlegal
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media social Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV