Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Depan DPR, KPU Sampaikan PKPU Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada

Kompas.com - 04/11/2019, 17:18 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh melarang mantan narapidana korupsi maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Larangan itu dimasukkan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Rancangan aturan tersebut pun disampaikan KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Senin (4/11/2019).

"KPU kan sudah melaporkan bahwa mantan terpidana korupsi itu menjadi bagian yang kita sebut, kita atur dalam Peraturan KPU tentang pencalonan ini," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Baca juga: KPU Nilai Ketentuan Pemecatan Anggota Partai di UU Parpol Perlu Dipertegas

Arief mengatakan, pihaknya ngotot untuk melarang eks koruptor maju dalam Pilkada karena proses pemilihan kepala daerah diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang terbaik.

Tidak hanya itu, sosok kepala daerah juga diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat yang ia pimpin.

Dari pengalaman Pemilu Legislatif 2019 lalu, tidak ada aturan yang melarang eks koruptor nyaleg. Akibatnya, sejumlah mantan napi korupsi kembali maju di Pileg dan kembali terpilih.

Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu, sempat muncul kepala daerah yang tertangkap OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), padahal kepala daerah tersebut merupakan mantan narapidana korupsi.

"Maka harus kita cari betul-betul yang sangat baik. Dalam tanda kutip, ya dia harus sosok yang sempurna," ujar Arief.

Agar ke depan PKPU yang melarang eks koruptor "nyalon" dalam Pilkada ini tidak dibatalkan seperti PKPU Pemilu Legislatif, Arief berharap, UU tentang Pilkada dapat direvisi.

Revisi tersebut haruslah memuat aturan tentang larangan mantan napi koruptor maju dalam pemilihan kepala daerah.

Atau, jika undang-undang tidak direvisi tetapi larangan tersebut tetap masuk dalam PKPU, seluruh elemen hendaknya mendukung aturan tersebut.

Baca juga: Alasan ICW-Perludem Usulkan Jeda Waktu 10 Tahun bagi Eks Koruptor yang Ingin Ikut Pilkada

Sehingga, tidak ada pihak yang menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Agung layaknya PKPU Pemilu Legislatif, hingga menyebabkan aturan itu dibatalkan.

"Problemnya, undang-undang ini mau direvisi enggak? Kalau mau direvisi, tentu KPU sangat senang karena KPU akan mendorong ini masuk di dalam undang-undang pemilihan kepala daerah," ujar Arief.

"Kalau semua pihak menilai bahwa ini penting untuk diatur, kan enggak akan ada yang melakukan judicial review. Kecuali ada yang merasa bahwa ini enggak boleh diatur, maka dia akan melakukan judicial review," lanjut dia.

Hingga pukul 17.10 WIB, RDP antara KPU dengan Komisi II DPR RI itu masih berlangsung. Belum ada persetujuan atau penolakan dari DPR terkait rancangan PKPU tersebut.

 

Kompas TV Brigadir UMP yang memberhentikan ambulans dinonaktifkan sementara dari Satlantas Polres Tebingtinggi. AKBP Sunadi menyebut, adanya salah paham berujung emosi membuat Brigadir UMP memberhentikan dan memukul sang sopir. Kasus ini pun telah diselesaikan secara kekeluargaan. Sebelumnya, anggota polisi yang terekam memukul sopir ambulans di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara dinonaktifkan dari tugasnya. Ia juga akan menjalani proses sidang disiplin untuk mempertanggungjawabkan sikapnya. Kapolres Tebing Tinggi menyatakan, kasus pemukulan yang dilakukan anggota Polres Tebingtinggi terhadap sopir ambulans Rumah Sakit Sri Pamela hanya karena kesalahpahaman. #PolisiPukulSopir #SopirAmbulans #VideoViral
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com