JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Berdasarkan dokumen salinan yang diterima Kompas.com, PKPU tersebut dicatat sebagai PKPU Nomor 18 tahun 2019. PKPU itu resmi ditetapkan pada 2 Desember 2019.
"Iya, (PKPU pencalonan Pilkada) sudah diundangkan," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2019).
Baca juga: Anggota Komisi II Yakin Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada Dibatalkan MA
Meski demikian, dari sejumlah syarat pencalonan yang dimuat dalam PKPU 18/2019 itu, tidak ditemukan satupun pasal yang mengatur larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai kontestan Pilkada.
Padahal, sebelumnya KPU berencana memuat larangan tersebut dalam PKPU ini.
Hanya ada larangan mencalonkan diri sebagai kepala daerah bagi mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak, yakni pada Pasal 4 ayat (1) huruf h.
Baca juga: 2 Alasan KPU Tetap Larang Eks Koruptor Maju Pilkada
Bunyinya, "bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak".
Bunyi aturan itu sama dengan PKPU sebelum perubahan, yaitu PKPU Nomor 7 Tahun 2017.
Sementara, larangan eks koruptor untuk mencalonkan diri hanya termuat pada aturan tambahan PKPU Nomor 18/2019 ini.
Aturan itu, meminta partai politik untuk mengutamakan calon kepala daerah bukan seorang mantan terpidana korupsi.
Baca juga: Larang eks Koruptor Ikut Pilkada, KPU Disebut Melanggar Hukum dan HAM
Aturan itu dimuat dalam dua ayat. Pertama, Pasal 3A ayat (3).
Bunyinya, "Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Kedua, Pasal 3A ayat (4) yang berbunyi, "Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi".
Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin angkat bicara atas rencana penghapusan Ujian Nasional oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Menurut Ma'ruf, jika Ujian Nasional dihapuskan, maka harus ada pengganti untuk mengukur standarisasi kemampuan anak.
Menurut Ma'ruf, saat ini pemerintah sedang mencari pengganti untuk mengukur standar nasional pendidikan jika Ujian Nasional dihapus. Ma'ruf pun mengaskan untuk mencari pengganti ujian nasional harus butuh kajian.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim tengah mengkaji penghapusan Ujian Nasional (UN). Nadiem mengatakan pihaknya ingin menyederhanakan kurikulum dan meningkatkan kompetensi agar menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul.
Nadiem berharap bisa ciptakan kesinambungan sistem pendidikan dan dunia industri. Hal ini disampaikan nadiem dalam acara kompas 100 CEO Forum, Kamis (28/11/19). Hadir sebagai tamu undangan, Nadiem pun berbicara banyak soal permasalahan pendidikan dan nasib guru di Indonesia.
#NadiemMakarim #UjianNasional #Mendikbud