Di sisi lain, dokumen pengajuan uji formil yang diserahkan ke MK sebagian berisikan mengenai aspek materil dari UU KPK terbaru.
Namun demikian, Laode menegaskan bahwa tujuan utama dari pengajuan judicial review tetap mengacu pada aspek formil.
"Karena kami melihat bahwa proses pembentukan UU revisi KPK tidak sesuai dengan syarat-syarat pembentukan UU," ucap Laode.
2. Masih Berharap Perppu
Keputusan gugatan ini tak serta-merta memfokuskan perlawanan konstitusional terhadap UU KPK.
Namun demikian, para pemohon dan kuasa hukum masih berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang isinya membatalkan UU KPK.
Baca juga: 39 Kuasa Hukum Kawal Uji Materi UU KPK di MK
Salah satu pemohon lainnya, Agus Rahardjo berharap, MK dapat menerima pengajuan gugatan tersebut.
Di sisi lain, langkah gugatan ini juga tetap menyisakan harapan terhadap Jokowi agar segera mengeluarkan Perppu.
"Pengajuan judicial review terkait dengan UU KPK yang baru Nomor 19 tahun 2019. Walaupun harapan kami sebenernya masih pengen presiden mengelurkan perppu," kata Agus.
3. Korupsi Musuh Utama Bangsa
Langkah mengajukan gugatan ini merupakan usaha untuk kembali menghela nafas panjang bagi KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Pasalnya, keberadaan UU KPK tersebut secara tidak langsung sebagai usaha mengebiri peran KPK dalam memberantas korupsi.
Baca juga: Laode M Syarif Berharap MK Terima Uji Materi UU KPK yang Diajukan Pimpinan KPK
Laode mengatakan, dengan pemberlakuan UU KPK tersebut secara tidak langsung telah mengurangi peran lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.
"Kita tahu persis bahwa yang menjadi musuh, salah satu musuh utama dari negara ini adalah korupsi," ujarnya.
Laode mengatakan, praktik korupsi telah berdampak besar. Kompleksitas korupsi itu telah membuat sekitar 20 juta rakyat Indonesia masuk dalam garis kemiskinan.