Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan UU KPK ke MK, dari Cacat Formil hingga Tagih Komitmen Jokowi

Kompas.com - 21/11/2019, 06:48 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Pimpinan KPK berencana ajukan gugatan UU KPK baru. Pimpinan KPK mengajukan permohonan uji materil bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Ketua KPK Agus Rahardjo sebenarnya lebih berharap agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Agus Rahardjo mengatakan: Saya sendiri juga ikut sebagai pihak. Mudah-mudahan nanti saya ikut mengantarkan itu (permohonan uji formil). Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa pimpinan KPK mempunyai legal standing untuk menggugat UU KPK yang baru berlaku. Saut mengatakan: Makanya saya bilang tadi ketika bicara uu anda harus bahas sosiologis, filosofis, yuridis formal. Kan yang kami bahas soal itu. Soal filosofis bagaimana. Yuridis formalnya bagaimana dengan situasi seperti itu. Ada orang berlima ujug-ujug ga diajak ngobrol. Itu yang menarik untuk kemudian bagaimana MK melihat itu dalam posisi kaitannya dengan UU kita, Begitu pun dengan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yang mengatakan bahwa sebelumnya UU KPK tersebut, KPK tidak pernah diajak untuk diskusi. #uukpk #pimpinankpk #mahkamahkonstitusi

"Termasuk pemenuhan hak hidup dan hak memperoleh pekerjaan," kata dia.

4. Tagih Komitmen Jokowi

Salah satu kuasa hukum pemohon, Kurnia Ramadhani mempertanyakan langkah Jokowi yang tak kunjung memastikan diterbitkannya Perppu sebelum ada keputusan uji materi UU KPK oleh MK.

Baca juga: Permohonan Uji Materi UU KPK Pimpinan KPK Berupa Uji Formil

Seperti diketahui, Jokowi menegaskan bahwa penerbitan Perppu menunggu proses uji materi UU KPK di MK.

Menurut Kurnia, sikap Jokowi yang terkesan menunggu justru tak sejalan dengan mekanisme melahirkan Perppu.

Ia menyebut Perppu tidak membutuhkan syarat apapun, termasuk menunggu hasil keputusan MK.

Sebab, keputusan Perppu menjadi hak subjektif dari Presiden yang dilanjutkan uji objektifitas di DPR.

Baca juga: Atas Nama Pribadi, Tiga Pimpinan KPK Gugat UU KPK ke MK

"Jadi kalau presiden mengatakan tidak sopan, menunggu judicial review dan sebagainya, itu pernyataan yang tidak tepat," ucap Kurnia.

"Karena pada dasarnya itu dua ranah berbeda. Karena Perppu adalah hak subjektif Presiden dan judicial review hak masyarakat. Jadi jangan mengkaitkan dua hal itu," sambung Kurnia.

Dengan sikap Jokowi tersebut, lantas Kurnia pun menagih komitmen Jokowi yang selama ini mendengungkan isu antikorupsi hingga keberpihakan terhadap KPK.

Baca juga: Bantahan hingga Tudingan DPR saat Bersaksi di MK soal Gugatan UU KPK...

Namun demikian, Kurnia berpendapat sikap Jokowi saat ini tak menunjukan ketegasan dalam berpihak.

Kurnia menilai, menerbitkan Perppu merupakan jalan satu-satunya Jokowi jika ingin membuktikan keberpihakan dan komitemennya.

"Karena MK ini waktunya akan panjang, sementara kerusakan KPK sudah berjalan sejak tanggal 17 Oktober 2019 lalu atau sejak berlakunya UU KPK baru," tegas Kurnia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com