"Termasuk pemenuhan hak hidup dan hak memperoleh pekerjaan," kata dia.
4. Tagih Komitmen Jokowi
Salah satu kuasa hukum pemohon, Kurnia Ramadhani mempertanyakan langkah Jokowi yang tak kunjung memastikan diterbitkannya Perppu sebelum ada keputusan uji materi UU KPK oleh MK.
Baca juga: Permohonan Uji Materi UU KPK Pimpinan KPK Berupa Uji Formil
Seperti diketahui, Jokowi menegaskan bahwa penerbitan Perppu menunggu proses uji materi UU KPK di MK.
Menurut Kurnia, sikap Jokowi yang terkesan menunggu justru tak sejalan dengan mekanisme melahirkan Perppu.
Ia menyebut Perppu tidak membutuhkan syarat apapun, termasuk menunggu hasil keputusan MK.
Sebab, keputusan Perppu menjadi hak subjektif dari Presiden yang dilanjutkan uji objektifitas di DPR.
Baca juga: Atas Nama Pribadi, Tiga Pimpinan KPK Gugat UU KPK ke MK
"Jadi kalau presiden mengatakan tidak sopan, menunggu judicial review dan sebagainya, itu pernyataan yang tidak tepat," ucap Kurnia.
"Karena pada dasarnya itu dua ranah berbeda. Karena Perppu adalah hak subjektif Presiden dan judicial review hak masyarakat. Jadi jangan mengkaitkan dua hal itu," sambung Kurnia.
Dengan sikap Jokowi tersebut, lantas Kurnia pun menagih komitmen Jokowi yang selama ini mendengungkan isu antikorupsi hingga keberpihakan terhadap KPK.
Baca juga: Bantahan hingga Tudingan DPR saat Bersaksi di MK soal Gugatan UU KPK...
Namun demikian, Kurnia berpendapat sikap Jokowi saat ini tak menunjukan ketegasan dalam berpihak.
Kurnia menilai, menerbitkan Perppu merupakan jalan satu-satunya Jokowi jika ingin membuktikan keberpihakan dan komitemennya.
"Karena MK ini waktunya akan panjang, sementara kerusakan KPK sudah berjalan sejak tanggal 17 Oktober 2019 lalu atau sejak berlakunya UU KPK baru," tegas Kurnia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.