Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan UU KPK ke MK, dari Cacat Formil hingga Tagih Komitmen Jokowi

Kompas.com - 21/11/2019, 06:48 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Tim Advokasi UU KPK melayangkan gugatan formil terkait UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut diprakarsai oleh 13 pemohon dan 39 kuasa hukum. Keduanya berkolaborasi melakukan perlawanan melalui jalur konstitusional terhadap UU KPK terbaru.

Adapun para pemohon tersebut di antaranya Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, Saut Situmorang, Erry Riyana Hardjapamekas, Mochammad Jasin, Omi Komaria Madjid, dan Betti S Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo.

Kemudian disusul Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Ficar Hadjar, Abdillah Toha, dan Ismid Hadad.

Baca juga: Tim Advokasi UU KPK Singgung Komitmen Jokowi Berantas Korupsi

Sedangkan 39 kuasa hukum meliputi Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Jakarta, YLBHI, hingga sejumlah kantor hukum profesional.

Dalam pengajuannya, para pemohon dan kuasa hukum sendiri tidak mengatasnamakan lembaga, melainkan atas nama pribadi sebagai warga negara.

Adapun permohonan uji formil mereka telah teregistrasi di MK dengan nomor 1927-0/PAN.MK/XI/2019.

1. Cacat Formil

Salah satu pemohon, Laode Muhammad Syarif menyoroti proses pembahasan revisi UU KPK yang berlangsung cepat.

Namun demikian, cepatnya revisi UU KPK justru melewatkan mekanisme pembentukan perundang-undangan.

Baca juga: Ajukan Uji Formil UU KPK ke MK, Agus Rahardjo Masih Berharap Jokowi Terbitkan Perppu

Bahwa, pada kenyataannya, DPR tidak terlebih dahulu mengkonsultasikan ke publik atas rencana revisi UU KPK.

Ditambah, dalam perjalanannya, DPR juga tak memperlihatkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada KPK sebagai stakeholder utama dari UU KPK.

"Berikutnya, bahkan tidak ada naskah akademik dari UU itu, tidak masuk dalam Prolegnas," ujar Laode di Gedung MK, Rabu (20/11/2019).

Laode mengatakan, KPK secara institusi sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pembahasan revisi UU KPK.

Sebagai lembaga yang menjalan UU a quo, seharusnya KPK dilibatkan dalam pembahasan di DPR.

Baca juga: Uji Materi UU KPK ke MK, Laode M Syarif Sebut Korupsi Musuh Utama Bangsa

Di sisi lain, dokumen pengajuan uji formil yang diserahkan ke MK sebagian berisikan mengenai aspek materil dari UU KPK terbaru.

Namun demikian, Laode menegaskan bahwa tujuan utama dari pengajuan judicial review tetap mengacu pada aspek formil.

"Karena kami melihat bahwa proses pembentukan UU revisi KPK tidak sesuai dengan syarat-syarat pembentukan UU," ucap Laode.

2. Masih Berharap Perppu

Keputusan gugatan ini tak serta-merta memfokuskan perlawanan konstitusional terhadap UU KPK.

Namun demikian, para pemohon dan kuasa hukum masih berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang isinya membatalkan UU KPK.

Baca juga: 39 Kuasa Hukum Kawal Uji Materi UU KPK di MK

Salah satu pemohon lainnya, Agus Rahardjo berharap, MK dapat menerima pengajuan gugatan tersebut.

Di sisi lain, langkah gugatan ini juga tetap menyisakan harapan terhadap Jokowi agar segera mengeluarkan Perppu.

"Pengajuan judicial review terkait dengan UU KPK yang baru Nomor 19 tahun 2019. Walaupun harapan kami sebenernya masih pengen presiden mengelurkan perppu," kata Agus.

3. Korupsi Musuh Utama Bangsa

Langkah mengajukan gugatan ini merupakan usaha untuk kembali menghela nafas panjang bagi KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Pasalnya, keberadaan UU KPK tersebut secara tidak langsung sebagai usaha mengebiri peran KPK dalam memberantas korupsi.

Baca juga: Laode M Syarif Berharap MK Terima Uji Materi UU KPK yang Diajukan Pimpinan KPK

Laode mengatakan, dengan pemberlakuan UU KPK tersebut secara tidak langsung telah mengurangi peran lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

"Kita tahu persis bahwa yang menjadi musuh, salah satu musuh utama dari negara ini adalah korupsi," ujarnya.

Laode mengatakan, praktik korupsi telah berdampak besar. Kompleksitas korupsi itu telah membuat sekitar 20 juta rakyat Indonesia masuk dalam garis kemiskinan.

"Termasuk pemenuhan hak hidup dan hak memperoleh pekerjaan," kata dia.

4. Tagih Komitmen Jokowi

Salah satu kuasa hukum pemohon, Kurnia Ramadhani mempertanyakan langkah Jokowi yang tak kunjung memastikan diterbitkannya Perppu sebelum ada keputusan uji materi UU KPK oleh MK.

Baca juga: Permohonan Uji Materi UU KPK Pimpinan KPK Berupa Uji Formil

Seperti diketahui, Jokowi menegaskan bahwa penerbitan Perppu menunggu proses uji materi UU KPK di MK.

Menurut Kurnia, sikap Jokowi yang terkesan menunggu justru tak sejalan dengan mekanisme melahirkan Perppu.

Ia menyebut Perppu tidak membutuhkan syarat apapun, termasuk menunggu hasil keputusan MK.

Sebab, keputusan Perppu menjadi hak subjektif dari Presiden yang dilanjutkan uji objektifitas di DPR.

Baca juga: Atas Nama Pribadi, Tiga Pimpinan KPK Gugat UU KPK ke MK

"Jadi kalau presiden mengatakan tidak sopan, menunggu judicial review dan sebagainya, itu pernyataan yang tidak tepat," ucap Kurnia.

"Karena pada dasarnya itu dua ranah berbeda. Karena Perppu adalah hak subjektif Presiden dan judicial review hak masyarakat. Jadi jangan mengkaitkan dua hal itu," sambung Kurnia.

Dengan sikap Jokowi tersebut, lantas Kurnia pun menagih komitmen Jokowi yang selama ini mendengungkan isu antikorupsi hingga keberpihakan terhadap KPK.

Baca juga: Bantahan hingga Tudingan DPR saat Bersaksi di MK soal Gugatan UU KPK...

Namun demikian, Kurnia berpendapat sikap Jokowi saat ini tak menunjukan ketegasan dalam berpihak.

Kurnia menilai, menerbitkan Perppu merupakan jalan satu-satunya Jokowi jika ingin membuktikan keberpihakan dan komitemennya.

"Karena MK ini waktunya akan panjang, sementara kerusakan KPK sudah berjalan sejak tanggal 17 Oktober 2019 lalu atau sejak berlakunya UU KPK baru," tegas Kurnia.

Kompas TV Pimpinan KPK berencana ajukan gugatan UU KPK baru. Pimpinan KPK mengajukan permohonan uji materil bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Ketua KPK Agus Rahardjo sebenarnya lebih berharap agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Agus Rahardjo mengatakan: Saya sendiri juga ikut sebagai pihak. Mudah-mudahan nanti saya ikut mengantarkan itu (permohonan uji formil). Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa pimpinan KPK mempunyai legal standing untuk menggugat UU KPK yang baru berlaku. Saut mengatakan: Makanya saya bilang tadi ketika bicara uu anda harus bahas sosiologis, filosofis, yuridis formal. Kan yang kami bahas soal itu. Soal filosofis bagaimana. Yuridis formalnya bagaimana dengan situasi seperti itu. Ada orang berlima ujug-ujug ga diajak ngobrol. Itu yang menarik untuk kemudian bagaimana MK melihat itu dalam posisi kaitannya dengan UU kita, Begitu pun dengan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yang mengatakan bahwa sebelumnya UU KPK tersebut, KPK tidak pernah diajak untuk diskusi. #uukpk #pimpinankpk #mahkamahkonstitusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com