JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut tidak menutup kemungkinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat berbeda putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hal ini disampaikan Feri merespons langkah PDI-P yang menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
Feri mencontohkan putusan MK mengenai gugatan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, terutama dalam kasus politikus Partai Gerindra, Mulan Jameela yang menggugat partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Partai Gerindra berhak menetapkan Mulan Jameela dan delapan orang lainnya sebagai anggota legislatif.
Baca juga: Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya
Merujuk kasus itu, Feri mengatakan ada kemungkinan PTUN akan mengeluarkan putusan berbeda dari MK. Namun, hal ini sangat jarang terjadi.
"Di saat MK sudah memutuskan hasil pileg, terutama kasus Mulan Jameela di 2019, harusnya perkara sudah selesai. Tapi ternyata ada putusan (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) yang akhirnya mengubah keterpilihan Mulan Jameela," ujar Feri dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Selasa (23/4/2024).
"Jadi ini bukan tidak mungkin itu bisa begitu ya. Tetapi sekali lagi ini amat jarang, tetapi sekali lagi ini cukup berbeda karena pilpres," sambung dia.
Di sisi lain, Feri menilai bahwa gugatan PDI-P terhadap KPU sulit dikabulkan.
Menurutnya, apabila gugatan tersebut dikabulkan, justru terkesan hanya mengandalkan kekuatan politik dibanding kekuatan konstitusi.
"Kalau kemudian terjadi putusan PTUN dan kekuatan politiknya memang menghendaki misalnya calon wakil presiden didiskualifikasi karena kealpaan administrasi itu bisa saja," kata Feri.
"Tetapi itu akan sangat jarang dan terkesan mengandalkan kekuatan politik dibandingkan kekuatan konstitusi," kata dia lagi.
Baca juga: Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya
Terlepas dari itu semua, Feri mengingatkan bahwa putusan MK harus tetap dihormati, sekalipun dalam prosesnya banyak kejanggalan.
"Bagi saya, banyak yang janggal, banyak yang menyakitkan kita semua melihat proses berdemokrasi yang buruk, tetapi di ujung ini semua memang penghormatan terhadap proses berkonstitusi harus dikedepankan," tegas dia.
"Tapi ini tidak menutup seluruh kritik, kritik itu harus dijalankan untuk mengingatkan kekuasaan agar di atas mereka semua ada kekuatan rakyat, di atas kekuatan rakyat, kata Bung Karno, ada kekuatan Tuhan Yang Maha Esa," imbuh dia.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih yang dijadwalkan pada Rabu (24/4/2024).