Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Gelar Sidang Uji Materi UU KPK, Arteria Dahlan Jadi Saksi

Kompas.com - 19/11/2019, 14:38 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan gugatan uji materiil dan formil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Gugatan ini sebelumnya dimohonkan oleh 25 advokat yang juga berstatus sebagai mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam As Syafi'iyah.

Dalam persidangan, Selasa (19/11/2019), agendanya ialah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.

Mewakili DPR, hadir anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan, sedangkan mewakili Presiden yang dalam hal ini disebut sebagai pemerintah, hadir Agus Haryadi sebagai kuasa hukum.

"Persidangan siang ini agendanya adalah untuk mendengar keterangan DPR dan kuasa Presiden. Perkara Nomor 59 Tahun 2019," kata ketua majelis hakim Anwar Usman membuka persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Baca juga: Digugat Enam Kali, UU KPK Dipersoalkan secara Formil dan Materiil

Sebelumnya, pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa terjadi kerugian konstitusional yang dialami oleh pihaknya atas UU KPK hasil revisi.

Pasalnya, dari sisi formil, penerbitan UU KPK tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahkan cenderung melanggar prosedur.

Sebab, UU ini disahkan tidak melalui rapat paripurna yang kuorum oleh DPR, sedangkan menurut peraturan, sebuah undang-undang bisa disahkan jika anggota DPR yang hadir lebih dari separuh.

Baca juga: Sambangi KPK, Sejumlah Tokoh Beri Dukungan Setelah UU KPK Hasil Revisi Berlaku

Namun, dalam rapat paripurna 17 September 2019, anggota DPR yang hadir hanya 102 dari 560 orang. Oleh karenanya, UU ini dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Sementara dari sisi materiil, pemohon mempermasalahkan Pasal 21 Ayat (1) huruf a yang mengatur tentang dewan pengawas.

Pemohon menilai bahwa adanya dewan pengawas KPK justru berpotensi menyebabkan KPK menjadi tidak independen.

"Menurut pendapat kami dewan pengawas ini nanti membuat KPK ini jadi tidak independen sehingga menurut pendapat kami ini harus dibatalkan," kata Wiwin Taswin, salah seorang perwakilan pemohon, di hadapan majelis hakim MK di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019). 

 

Kompas TV Selain<strong></strong>Ahok<strong>,</strong> Sandiaga Uno dikabarkan jadi bos di salah satu BUMN. Menteri BUMN Erick Thohir dikabarkan tengah beres-beres masalah internal perusahaan BUMN. Pihak istana ketika dikonfirmasi soal kabar tersebut, meminta awak media untuk bertanya langsung ke Erick Thohir. Berikut pernyataan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. #SandiagaUno #SandiagaUnoBUMN #BosBUMN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com