JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menilai, pemohon uji materil dan formil Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersidang Selasa (19/11/2019) hari ini tidak serius.
Pasalnya, dari 25 pemohon, yang hadir dalam sidang hanya 10 orang.
Pemohon seluruhnya adalah advokat yang juga berstatus sebagai mahasiswa pasca sarjana Universitas Islam As Syafi'iyah.
"Ini kalau teman-teman pemohon ini tidak serius datang, nanti kita akan coreti semua," kata Saldi dalam persidangan yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Baca juga: Di Sidang MK, Pemerintah Sebut Alasan Pentingnya Dewan Pengawas KPK
Saldi meminta pemohon menghormati mahkamah. Apalagi, sidang kali ini agendanya adalah mendengar keterangan perwakilan DPR dan Presiden atau pemerintah.
Setidaknya, kata Saldi, pemohon bisa memberi kuasa kepada salah seorang yang bisa hadir dalam sidang, dan menyampaikan keterangan yang jelas atas alasan ketidakhadiran pemohon.
"Jadi banyak sekali muncul (pemohon), tetapi ketika sidang, sedikit yang datang, padahal DPR sibuk, pemerintah sibuk, tapi datang, masa pemohon tidak bisa datang," ujar Saldi.
Saldi pun meminta pemohon yang hadir dalam sidang untuk mengingatkan pemohon yang tidak hadir, untuk lebih menghormati mahkamah.
Sebab, mahkamah punya kewajiban untuk memberikan kejelasan kepada seluruh pemohon perkara.
"Tolong diingatkan kepada teman-teman kalian, karena kalau pemohonnya puluhan, maka tugas kami kan berat sekali, harus menjelaskan satu per satu legal standing tersebut. Kalau pemohon 20 (orang) 20 (orang) yang (harus) dijelaskan," katanya.
Baca juga: Dalam Sidang MK, DPR Bantah Revisi UU KPK Dilakukan Sembunyi-sembunyi
Untuk diketahui, sebanyak 25 advokat yang juga berstatus sebagai mahasiswa pasca sarjana Universitas Islam As Syafi'iyah mengajukan gugatan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi.
Pemohonan itu mencakup uji formil dan materil.
"Ini adalah merupakan permohonan pengajuan formil dan materil dari undang-undang, nomornya belum kami sampaikan, yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 30 Tahum 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Wiwin Taswin, salah seorang perwakilan pemohon, di hadapan Majelis Hakim MK di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.