Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Minta DPR dan Pemerintah Serahkan Rekaman Rapat Pembahasan Revisi UU KPK

Kompas.com - 19/11/2019, 16:53 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta DPR dan pemerintah menyerahkan risalah (catatan) dan rekaman rapat pembahasan serta pengesahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR.

Hal ini disampaikan Saldi dalam sidang lanjutan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi yang digelar MK, Selasa (19/11/2019).

Menurut Saldi, risalah dan rekaman rapat itu dibutuhkan oleh pihakya untuk membuat pertimbangan sebelum mengambil putusan atas gugatan uji materil dan formil.

"Kami meminta risalah, sampaikan saja risalah itu secara utuh karena ini masih banyak prmohonan lain yang diajukan juga ke MK terkait revisi UU KPK ini," kata Saldi di hadapan perwakilan DPR dan pemerintah yang hadir dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Baca juga: MK Gelar Sidang Uji Materi UU KPK, Arteria Dahlan Jadi Saksi

Saldi mengatakan, sesuai Pasal 54 Undang-Undang MK, memungkinkan bagi pihaknya meminta risalah rapat ke DPR.

MK juga punya hak untuk meminta rekaman dalam rapat.

Menurut Saldi, pihaknya tidak cukup hanya diberi bukti berupa tanda tangan jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat, tetapi juga perlu melihat langsung jalannya rapat.

Melalui rekaman ini, MK kemudian dapat mengambil kesimpulan apakah prosedur pembahasan dan pengambilan keputusan revisi UU KPK sesuai dengan prosedur atau tidak.

"Kami juga ingin melihat rekaman persidangan, berapa sih yang hadir ketika debat atau pembahasan bersama itu, ketika akan disetujui rancangan UU. Tolong rekaman itu, pasti direkam baik oleh DPR juga disampaikan ke mahkamah biar kita melihat," ujar dia.

Terakhir, Saldi meminta DPR dan pemerintah menegaskan siapa pihak pengusul revisi undang-undang, apakah revisi itu diusulkan oleh DPR atau oleh pemerintah.

Hal ini penting supaya MK dapat memberikan penilaian seadil-adilnya.  

"Ini revisi usul siapa sebetulnya, apakah usul DPR atau pemeritah. Inisiatif siapa? Kalau diikuti perdebatan-perdebatan yang terjadi, DPR sering mengatakan ini usul inisiatif pemerintah, tetapi kalau keterangan pemerintah sementara ini, ini usulnya DPR," kata Saldi.

Untuk diketahui, 25 advokat yang juga berstatus sebagai mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafi'iyah mengajukan gugatan uji materil dan formil UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Digugat Enam Kali, UU KPK Dipersoalkan secara Formil dan Materiil

Dari sisi materil, pemohon mempermasalahkan Pasal 21 Ayat (1) huruf a yang mengatur tentang dewan pengawas.

Pemohon menilai, adanya dewan pengawas KPK justru bisa menyebabkan KPK menjadi tidak independen.

"Menurut pendapat kami dewan pengawas ini nanti membuat KPK ini jadi tidak independen. Sehingga menurut pendapat kami ini harus dibatalkan," kata Wiwin Taswin, salah seorang perwakilan pemohon, di hadapan Majelis Hakim MK di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com