Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Kepala Daerah di Lampung yang Dijerat KPK...

Kompas.com - 08/10/2019, 05:56 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

Diduga persentase fee proyek sekitar 15 sampai 17 persen dari nilai proyek. Zainuddin melalui Agus diduga membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut.

Zainudin diduga menggunakan penerimaan dana tersebut untuk membayar aset-aset berupa tanah, bangunan hingga kendaraan dengan mengatasnamakan pihak keluarga atau pihak lainnya.

Atas perbuatannya, Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Zainudin dianggap terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.

Baca juga: KPK Eksekusi 2 Terpidana Kasus Bupati Lampung Selatan ke Lapas Sukamiskin

Zainudin juga dihukum membayar uang pengganti Rp 66,7 miliar yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Hak politik Zainudin juga dicabut selama tiga tahun seusai yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Zainudin sempat mengajukan banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Lampung. Majelis hakim tinggi memperkuat putusan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang secara keseluruhan.

4. Khamami

Khamami yang saat itu menjadi Bupati Mesuji beserta delapan orang lainnya ditangkap KPK pada 23 Januari 2019. Ia menjadi tersangka dalam kasus pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.

Khamami kala itu diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis melalui beberapa perantara.

Uang tersebut dalam bentuk pecahan Rp 100.000 yang terikat dan disimpan di dalam kardus.

Uang tersebut merupakan fee untuk Khamami dari empat proyek di wilayah Kabupaten Mesuji. Keempat proyek tersebut terdiri dari dua proyek yang dikerjakan PT JPN dengan nilai total Rp 12,95 miliar dan dua proyek yang dikerjakan PT SP senilai Rp 2,71 miliar.

Baca juga: Akan Hadapi Persidangan, Penahanan Bupati Mesuji Dipindah

Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung pun menjatuhkan vonis kepada Khamami dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Hak politik Khamami juga dicabut selama 4 tahun sejak ia selesai menjalani masa pidana pokoknya.

5. Bambang Kurniawan

Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan mengenakan rompi tahanan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (22/12/2016).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan mengenakan rompi tahanan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Pada 21 Oktober 2016, Bambang Kurniawan yang saat itu menjadi Bupati Tanggamus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016.

Bambang menyuap sejumlah anggota DPRD dengan nilai yang bervariasi.

Baca juga: Berkas Penyidikan Lengkap, Bupati Tanggamus Segera Diadili

Atas perbuatannya, Bambang dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Senin (22/5/2017).

Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim saat itu memandang Bambang terbukti memberikan uang Rp 943 juta ke sejumlah anggota DPRD Tanggamus saat itu.

Setelah menjalani vonis dua tahun penjara, Bambang Kurniawan bebas pada sekitar Desember 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com