JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.
Mereka yang dipindahkan penahanannya adalah Bupati Mesuji Khamami, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra, dan adik Khamami, Taufik Hidayat.
"Khamami, dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur ke Rutan Polda Lampung; Wawan Suhendra dan Taufik Hidayat, dipindahkan dari Rutan Polres Jakarta Pusat ke Lapas Raja Basa Lampung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (24/5/2019).
Baca juga: Bupati Mesuji Jadi Tersangka, Mendagri Tunjuk Wakil Bupati sebagai Plt
Pemindahan penahanan ini dikarenakan ketiganya akan menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung.
"Penuntut umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara tiga orang tersebut ke pengadilan. Berikutnya kami menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Khamami, Wawan dan Taufik diduga sebagai penerima suap.
KPK juga menetapkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara.
Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
Baca juga: OTT Bupati Mesuji, Uang Miliaran Dititipkan di Toko Ban hingga Ditahan KPK
Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta.
Permintaan disampaikan melalui Wawan kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
Fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek yang dikerjakan dua perusahaan Sibron.
Diduga, fee proyek diserahkan kepada Taufik dan digunakan untuk kepentingan Khamami.