JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka atas nama Bupati Tanggamus nonaktif, Bambang Kurniawan, ke tahap penuntutan.
Dengan demikian, Bambang akan segera diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka BK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Menurut Febri, persidangan terhadap Bambang Kurniawan akan digelar di Provinsi Lampung, sesuai tempat kejadian perkara yang masih berada di wilayah pengadilan setempat.
Saat ini, Bambang akan dipindahkan untuk ditahan di Lampung.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bambang Kurniawan sebagai tersangka setelah diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2016.
Menurut KPK, Bambang menyuap sejumlah anggota DPRD dengan nilai yang bervariasi.
Penyelidikan KPK terhadap Bupati Tanggamus diawali adanya laporan masyarakat tentang proses pembahasan APBD Kabupaten Tanggamus.
Dalam kasus ini, terdapat anggota DPRD yang sudah menyerahkan uang suap kepada KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.