Mereka terdiri dari anggota DPRD Lampung Tengah, pihak Pemkab Lampung Tengah dan pihak swasta. Mustafa pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap ke DPRD Lampung Tengah.
Baca juga: Pihak Swasta Ini Didakwa Menyuap Mantan Bupati Lampung Tengah
Dalam perkara ini, Mustafa divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/7/2018).
Mustafa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Mustafa juga dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.
Mustafa terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sejumlah Rp 9,6 miliar. Penyuapan itu dilakuan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang disebut menerima suap yakni, Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri. Kemudian, Bunyana dan Zainuddin.
Pemberian uang tersebut bertujuan agar anggota DPRD tersebut memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.
Baca juga: Saksi Akui Cicil Setoran Fee Rp 5 Milar Lewat Kenalan Eks Bupati Lampung Tengah
Kemudian, agar anggota DPRD menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
Pada 30 Januari 2019, Mustafa kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara penerimaan fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Nilainya diduga sekitar Rp 95 miliar.
Zainudin selaku Bupati Lampung Selatan saat itu ditangkap KPK pada Jumat (27/7/2018). Selain itu, ada tujuh orang lainnya yang juga diamankan petugas KPK.
Tujuh orang lainnya yang ikut ditangkap berasal dari unsur anggota DPRD, pihak swasta, dan beberapa orang lainnya.
Adik dari mantan Ketua MPR Zulkifli Hasan ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
Baca juga: KPK Sita Aset Bupati Lampung Selatan Sekitar Rp 6 Miliar
Pada (19/10/2018) Zainuddin kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pada saat pengembangan kasus, KPK menemukan dugaan penerimaan dana melalui tersangka lainnya, anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho.
Dugaan penerimaan dana itu bersumber dari proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 57 miliar.