JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara dan mantan Anggota DPRD Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugraha ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Keduanya merupakan terpidana kasus suap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
"Hari ini, Jaksa Eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4/2019).
Menurut Febri kedua terpidana dibawa pagi tadi dari Rutan Wai Hui, Lampung dan telah sampai di Lapas Sukamiskin, Selasa siang.
Baca juga: 21 Penyidik Baru Dilantik, Kini KPK Punya Total 117 Penyidik
"Terpidana akan menjalankan masa hukumannya di lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Febri.
Keduanya telah divonis empat tahun penjara. Anjar diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Agus diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Vonis empat tahun penjara terhadap keduanya sama dengan tuntutan jaksa KPK. Sementara vonis denda lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK.
Sebelumnya jaksa KPK menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan sebagai Tersangka
Kasus ini bermula saat Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan bersama Agus Bhakti Nugraha, dan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Uang itu terkait penunjukan Gilang sebagai pelaksana proyek.
Menurut KPK, atas arahan Zainudin, Agus Bhakti mengatur proses lelang, sehingga Gilang mendapatkan 15 proyek pada tahun 2018. Sebanyak 15 proyek di Dinas PUPR itu senilai total Rp 20 miliar.