Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Didakwa Perkaya Diri Rp 10,8 Miliar dalam Dugaan Korupsi Penanganan Flu Burung

Kompas.com - 08/08/2019, 20:55 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) Freddy Lumban Tobing, didakwa memperkaya diri Rp 10,86 miliar dalam pengadaan Reagents dan Consumables penanganan virus flu burung dari DIPA APBN P Tahun Anggaran 2007 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan.

Ia juga didakwa memperkaya korporasi, PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) sebesar Rp 1,46 miliar.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya Terdakwa selaku Direktur Utama PT CPC sejumlah Rp 10.861.961.060 dan memperkaya korporasi yaitu PT KFTD sejumlah Rp 1.469.509.849," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Sofyan Basir

Menurut jaksa, Freddy bersama mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Ratna Dewi Umar, Menteri Kesehatan saat itu Siti Fadillah Supari dan Direktur Trading PT KFTD Tatat Rahmita mengatur sedemikian rupa proses pengadaan Reagents dan Consumables tersebut.

Pengaturan itu agar KTFD yang sebelumnya sepakat menyerahkan pelaksanaan pekerjaan tersebut kepada PT CPC bisa ditetapkan menjadi penyedia barang dan jasa.

"Dengan cara mempengaruhi panitia pengadaan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis barang, daftar barang dan jumlah barang berdasarkan data yang berasal dari PT CPC dengan spesifikasi yang mengarah pada merk atau produk perusahaan tertentu sesuai keinginan PT CPC," kata jaksa.

Pada bulan September 2007, Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar mendapatkan tambahan alokasi dana APBN-P 2007 sebesar Rp 30 miliar untuk kegiatan pengadaan tersebut.

Atas tambahan alokasi dana tersebut, Ratna mengajukan term of references (ToR) sebagai bahan acuan dalam membahas revisi DIPA dengan pihak Direktorat Jenderal Anggaran pada Kementerian Keuangan.

Baca juga: Sampaikan Kesimpulan PK, Siti Fadilah Minta Dibebaskan dari Hukuman

Akan tetapi, ToR tersebut disusun berdasarkan data yang diperoleh dari Freddy selaku Direktur Utama PT CPC. Sehingga spesifikasi alat kesehatan mengarah kepada sejumlah produk Reagents dan Consumables dari PT CPC selaku subdistributor PT Elo Karsa Utama (EKU).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com