JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Padahal, dahulu Siti tidak mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang pendahuluan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/5/2018).
"Pemohon PK mengajukan permohonan agar majelis hakim menyatakan permohonan PK dapat diterima. Memohon agar majelis hakim menyatakan kesaksian saksi dan bukti lainnya dapat menjadi keadaan baru atau novum," ujar pengacara Siti Fadilah, Kholidin.
Baca juga: Artidjo Yakin Hakim Agung Penggantinya Bakal Lebih Baik
Melalui pengajuan PK, pengacara memohon agar Mahkamah Agung menyatakan Siti Fadilah tidak terbukti bersalah dan melepaskan terpidana dari dakwaan.
Kemudian, memohon agar majelis hakim melepaskan Siti dari tahanan, merehabilitasi, dan memberikan semua hak harkat dan martabat.
Sebelumnya, mantan menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta.
Menurut majelis hakim, Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Atas putusan itu, baik jaksa KPK maupun Siti saat itu tidak mengajukan banding. Ia kemudian dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta, pada Juni 2017.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.