JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Siti menggunakan keterangan mantan staf bagian Tata Usaha Menteri Kesehatan, Ria Lenggawani sebagai bukti baru atau novum.
"Salah satu bukti baru kami adalah adanya surat pernyataan Ria Lenggawani pada 10 Januari 2018," ujar pengacara Siti Fadilah, Kholidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Baca juga: Dulu Tak Banding, Kini Mantan Menkes Siti Fadilah Ajukan PK
Menurut Kholidin, perkara korupsi yang didakwakan kepada Siti terkait dengan adanya surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk mengatasi kejadian luar biasa pada tahun 2005.
Kholidin mengatakan, dalam surat pernyataan, Ria Lenggawani mengakui adanya maladministrasi dalam surat rekomendasi penunjukkan langsung.
Salah satunya dengan mencantumkan tanggal mundur (back date). Hal itu bertujuan agar anggaran dapat dicairkan.
Sementara, menurut Kholidin, Siti selaku Menkes tidak mengetahui adanya maladministrasi itu. Kliennya, kata dia, hanya menandatangani dokumen yang telah dibuat anak buahnya.
Adapun, orang yang dianggap bertanggung jawab dalam maladministrasi tersebut adalah mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan, Mulya A Hasjmy.
Saat itu, Mulya adalah kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.
Selain keterangan tertulis Ria, Siti Fadilah juga menggunakan putusan hakim dalam persidangan Mulya A Hasjmy dalam pengajuan materi PK.
Sebab, dalam putusan terhadap Mulya, tidak ada pertimbangan hakim mengenai keterlibatan Siti Fadilah dalam penunjukkan langsung.
"Jadi ada putusan majelis hakim terdahulu yang menyatakan Ibu Siti bukan sebagai pelaku," kata Kholidin.
Seperti diketahui, Siti Fadilah Supari, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Baca juga: Mantan Menkes Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Penjara
Siti juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Siti terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.