JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) Freddy Lumban Tobing, didakwa memperkaya diri Rp 10,86 miliar dalam pengadaan Reagents dan Consumables penanganan virus flu burung dari DIPA APBN P Tahun Anggaran 2007 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan.
Ia juga didakwa memperkaya korporasi, PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) sebesar Rp 1,46 miliar.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya Terdakwa selaku Direktur Utama PT CPC sejumlah Rp 10.861.961.060 dan memperkaya korporasi yaitu PT KFTD sejumlah Rp 1.469.509.849," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Baca juga: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Sofyan Basir
Menurut jaksa, Freddy bersama mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Ratna Dewi Umar, Menteri Kesehatan saat itu Siti Fadillah Supari dan Direktur Trading PT KFTD Tatat Rahmita mengatur sedemikian rupa proses pengadaan Reagents dan Consumables tersebut.
Pengaturan itu agar KTFD yang sebelumnya sepakat menyerahkan pelaksanaan pekerjaan tersebut kepada PT CPC bisa ditetapkan menjadi penyedia barang dan jasa.
"Dengan cara mempengaruhi panitia pengadaan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis barang, daftar barang dan jumlah barang berdasarkan data yang berasal dari PT CPC dengan spesifikasi yang mengarah pada merk atau produk perusahaan tertentu sesuai keinginan PT CPC," kata jaksa.
Pada bulan September 2007, Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar mendapatkan tambahan alokasi dana APBN-P 2007 sebesar Rp 30 miliar untuk kegiatan pengadaan tersebut.
Atas tambahan alokasi dana tersebut, Ratna mengajukan term of references (ToR) sebagai bahan acuan dalam membahas revisi DIPA dengan pihak Direktorat Jenderal Anggaran pada Kementerian Keuangan.
Baca juga: Sampaikan Kesimpulan PK, Siti Fadilah Minta Dibebaskan dari Hukuman
Akan tetapi, ToR tersebut disusun berdasarkan data yang diperoleh dari Freddy selaku Direktur Utama PT CPC. Sehingga spesifikasi alat kesehatan mengarah kepada sejumlah produk Reagents dan Consumables dari PT CPC selaku subdistributor PT Elo Karsa Utama (EKU).
Atas perintah Siti, Ratna kemudian memanggil Thomas Patria, Jatmiko, Usman Ali dan Bulan Rachmadi selaku panitia pengadaan ke ruang kerjanya.
Ratna memerintahkan mereka melakukan penunjukkan langsung terhadap PT KTFD dengan alasan keadaan luar biasa wabah Flu Burung. Kemudian, surat rekomendasi penunjukkan dibuat tanggal mundur.
Menurut jaksa, apabila diberikan pada tanggal sebenarnya yaitu sekitar bulan November 2007, kegiatan pengadaan tidak akan bisa dilakukan karena sudah mendekati batas tahun anggaran 2007.
"Bulan November 2007, panitia pengadaan melakukan negosiasi atas harga penawaran PT KFTD. Namun yang melakukan negosiasi harga bukanlah perwakilan dari PT KFTD, melainkan Freddy," kata jaksa.
Panitia pengadaan menyusun HPS berdasarkan informasi dari Freddy, yaitu sekitar Rp 29,8 miliar. Freddy memberikan pemotongan harga menjadi Rp 29,3 miliar yang kemudian dipertimbangkan oleh panitia pengadaan.
Hingga akhirnya, tanggal 19 Desember 2007 telah dilakukan pembayaran kepada PT KFTD atas kontrak pengadaan itu sebesar Rp 26,3 miliar.
Baca juga: Jawab Jaksa Sambil Garuk-garuk Kepala, Staf Kemenpora Bikin Hakim Tipikor Tertawa
"Setelah menerima pembayaran dari Departemen Kesehatan RI, selanjutnya PT KFTD melakukan pembayaran atas pembelian Reagents dan Consumables kepada PT CPC. Atas pembayaran tersebut PT KFTD mendapatkan management fee sejumlah Rp 1.469.509.849," ujar dia.
Setelah PT CPC menerima pembayaran dari PT KFTD, PT CPC selaku subdistributor melakukan pembayaran harga Reagents dan Consumables kepada PT EKU sejumlah Rp 14,38 miliar.
"Uang yang dinikmati oleh Terdakwa selaku Direktur Utama PT CPC sejumlah Rp 10.861.961.060," ujar dia.
Freddy didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.