Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang PK, Siti Fadilah Supari Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Kompas.com - 29/06/2018, 13:37 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menghadirkan saksi ahli hukum pidana Made Darma Weda dari Universitas Krisnadwipayana dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Kuasa hukum Siti, Ahmad Kholidin, menuturkan, kehadiran Made untuk menelusuri lebih dalam atas dua hal.

Pertama, terkait dengan putusan atas mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Mulya A Hasjmy dan putusan kliennya.

Baca juga: Anas dan Siti Fadilah Bertemu saat Sama-sama Ajukan PK, Apa yang Dibicarakan?

Kedua, terkait dengan novum atau bukti baru dalam surat pernyataan mantan staf bagian Tata Usaha Menteri Kesehatan Ria Lenggawani pada 10 Januari 2018.

"Kita lebih memperjelas lagi apakah novum itu bisa menjadi alasan hukum di PK yang akan dipertimbangkan majelis PK. Yang kedua, adanya putusan tadi itu bagian juga dari kekhilafan, adanya putusan yang berbeda satu dengan lainnya," ujar Kholidin.

"Adanya putusan Mulya Hasjmy yang merupakan pelaku, kemudian Ibu Siti saat itu (pada putusan Siti Fadilah) dinyatakan sebagai pasal penyertaan, tapi dalam putusan Mulya Hasjmy, Ibu Siti juga tidak dikenakan atau tidak terbukti melakukan atau membantu melaksanakan tindak pidana yang dilakukan Mulya," sambung dia.

Kuasa hukum mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Ahmad KholidinDYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Kuasa hukum mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Ahmad Kholidin

Baca juga: Ajukan PK, Siti Fadilah Gunakan Keterangan Mantan Staf TU Menkes sebagai Novum

Namun demikian, dalam proses penyelidikan berikutnya, kliennya dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Oleh karena itu, kata dia, kehadiran saksi ahli ini untuk membantu meninjau kembali sekaligus memberikan pertimbangan lebih lanjut atas dua hal tersebut.

"Ini kita minta pertimbangannya. Karena ada dua putusan yang berbeda ini bisa dipertimbangkan. Mana yang bisa dijadikan bahan untuk melepaskan Ibu Siti," kata dia.

Sebelumnya Siti Fadilah Supari mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Dulu Tak Banding, Kini Mantan Menkes Siti Fadilah Ajukan PK

Siti menggunakan keterangan mantan staf bagian Tata Usaha Menteri Kesehatan, Ria Lenggawani sebagai bukti baru atau novum.

"Salah satu bukti baru kami adalah adanya surat pernyataan Ria Lenggawani pada 10 Januari 2018," ujar pengacara Siti Fadilah, Kholidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Menurut Kholidin, perkara korupsi yang didakwakan kepada Siti terkait dengan adanya surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk mengatasi kejadian luar biasa pada tahun 2005.

Baca juga: Mantan Menkes Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Penjara

Kholidin mengatakan, dalam surat pernyataan, Ria Lenggawani mengakui adanya malaadministrasi dalam surat rekomendasi penunjukkan langsung.

Salah satunya dengan mencantumkan tanggal mundur (back date). Hal itu bertujuan agar anggaran dapat dicairkan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com