JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.
Siti diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar dikurangi Rp 1,3 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Menurut hakim, apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Siti tidak membayar uang pengganti, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang. Namun, apabila nilainya tidak cukup, akan diganti dengan pidana 6 bulan penjara.
(Baca: Mantan Menkes Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Penjara)
Hakim menilai Siti terbukti menerima suap dalam bentuk traveller cheque senilai Rp 1,9 miliar.
Selain merugikan negara Rp 5,7 miliar, Siti juga dinilai terbukti menerima suap yang diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.
Kemudian, dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000.
Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta.
(Baca: Bantah Terima Suap, Mengapa Siti Fadilah Serahkan Rp 1,3 Miliar ke KPK?)
Menurut jaksa, uang-uang tersebut diberikan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya ditunjuk sebagai suplier pengadaan alat kesehatan.
Namun, tak lama setelah jaksa membacakan surat tuntutan, Siti menyerahkan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada KPK. Hakim juga mempertimbangkan hal itu sebagai hal yang meringankan putusan.