JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyampaikan kesimpulan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/7/2018). Siti meminta agar dibebaskan dari segala hukumannya.
"Kami tidak membacakan, kalau diizinkan, langsung diserahkan kepada yang mulia," ujar pengacara Siti Fadilah, Ahmad Kholidin, kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Di Sidang PK, Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Persoalkan Putusan Mulya Hajsmy
Dalam kesimpulan PK, Siti meminta agar hakim menyatakan permohonan PK dapat diterima. Kemudian, meminta agar hakim menyatakan keterangan mantan staf bagian Tata Usaha Menteri Kesehatan, Ria Lenggawani, sebagai bukti baru atau novum yang sah.
Selain itu, Siti meminta agar Mahkamah Agung menganulir putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang telah menjatuhkan putusan terhadapnya. Kemudian, Siti memohon agar KPK merehabilitasi nama baiknya.
Baca juga: Sidang PK, Siti Fadilah Supari Hadirkan Ahli Hukum Pidana
Siti Fadilah sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta.
Menurut hakim, Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.