Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pers Putuskan "Tim Mawar" di Judul Tempo Langgar Kode Etik Jurnalistik

Kompas.com - 13/07/2019, 16:33 WIB
Christoforus Ristianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pers memutuskan judul pemberitaan majalah Tempo yang menyebut "Tim Mawar" melanggar kode etik jurnalistik.

Judul pemberitaan tersebut dinilai salah karena telah menyimpulkan fakta tanpa disertai data.

"Produk jurnalistik Tempo sebagai investigasi tidak melanggar kode etik jurnalistik. Tapi judul 'Tim Mawar' salah karena menyimpulkan, padahal faktanya sumbernya hanya satu orang dan Tim Mawar sudah bubar," ujar anggota Dewan Pers, Hendry CH Bangun, kepada Kompas.com, Sabtu (13/7/2019).

Hendry menuturkan, penggunaan Tim Mawar dalam judul tersebut menjadi dasar Dewan Pers bahwa Tempo telah melanggar kode etik jurnalistik.

Maka dari itu, lanjutnya, Tempo wajib memuat hak jawab dari laporan yang disampaikan oleh eks Komandan Tim Mawar Mayjen (Purn) Chairawan.

"Pelanggaran yang dilakukan Tempo yang membuat mereka wajib memuat hak jawab. Yang salah hanya judul, menyimpulkan tanpa disertai fakta," ungkapnya.

Adapun Tempo yang diadukan merupakan edisi 22-26 Juni 2019 dengan judul sebagai berikut:

a. "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" - Polisi menengarai keterlibatan penculikan aktivis 1998 dalam huru-hara 22 Mei lalu. Kesaksian pelaku lapangan (judul sampul utama majalah).

b. "Bau Mawar di Jalan Thamrin" (halaman 28-32).

c. "Tim Mawar Selalu Dikaitkan dengan Kerusuhan" (halaman 33).

d. "Aktor dan Panggungnya2 (halaman 37).

Atas laporan itu, Dewan Pers meminta klarifikasi kepada Chairawan sebagai pengadu dan Tempo sebagai teradu.

Dewan Pers kemudian mengeluarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) bernomor 25/PPR-DP/VI/2019. Pernyataan itu ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers M Nuh.

Dewan Pers memutuskan sebagai berikut:

1. Serangkaian berita teradu di dalam laporan utama "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" adalah karya jurnalistik sehingga penyelesaiannya menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Dewan Pers. Fungsi Dewan Pers antara lain mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (Pasal 15 Ayat (2) a Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com