Salin Artikel

Dewan Pers Putuskan "Tim Mawar" di Judul Tempo Langgar Kode Etik Jurnalistik

Judul pemberitaan tersebut dinilai salah karena telah menyimpulkan fakta tanpa disertai data.

"Produk jurnalistik Tempo sebagai investigasi tidak melanggar kode etik jurnalistik. Tapi judul 'Tim Mawar' salah karena menyimpulkan, padahal faktanya sumbernya hanya satu orang dan Tim Mawar sudah bubar," ujar anggota Dewan Pers, Hendry CH Bangun, kepada Kompas.com, Sabtu (13/7/2019).

Hendry menuturkan, penggunaan Tim Mawar dalam judul tersebut menjadi dasar Dewan Pers bahwa Tempo telah melanggar kode etik jurnalistik.

Maka dari itu, lanjutnya, Tempo wajib memuat hak jawab dari laporan yang disampaikan oleh eks Komandan Tim Mawar Mayjen (Purn) Chairawan.

"Pelanggaran yang dilakukan Tempo yang membuat mereka wajib memuat hak jawab. Yang salah hanya judul, menyimpulkan tanpa disertai fakta," ungkapnya.

Adapun Tempo yang diadukan merupakan edisi 22-26 Juni 2019 dengan judul sebagai berikut:

a. "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" - Polisi menengarai keterlibatan penculikan aktivis 1998 dalam huru-hara 22 Mei lalu. Kesaksian pelaku lapangan (judul sampul utama majalah).

b. "Bau Mawar di Jalan Thamrin" (halaman 28-32).

c. "Tim Mawar Selalu Dikaitkan dengan Kerusuhan" (halaman 33).

d. "Aktor dan Panggungnya2 (halaman 37).

Atas laporan itu, Dewan Pers meminta klarifikasi kepada Chairawan sebagai pengadu dan Tempo sebagai teradu.

Dewan Pers kemudian mengeluarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) bernomor 25/PPR-DP/VI/2019. Pernyataan itu ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers M Nuh.

Dewan Pers memutuskan sebagai berikut:

1. Serangkaian berita teradu di dalam laporan utama "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" adalah karya jurnalistik sehingga penyelesaiannya menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Dewan Pers. Fungsi Dewan Pers antara lain mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (Pasal 15 Ayat (2) a Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers).

2. Berita teradu dibuat secara berimbang melalui verifikasi yang mendalam dari berbagai sumber. Keberimbangan dilakukan antara lain dengan mewawancarai atau meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang diberitakan. Berita yang dibuat teradu terkait kepentingan publik merupakan pelaksanaan fungsi dan peran pers serta memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

3. Kegiatan jurnalistik teradu dengan menggali banyak informasi, membaca transkrip dari kepolisian, memperoleh nomor seluler narasumber, menemukan dan mewawancarai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kerusuhan merupakan proses kerja jurnalistik sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu meliputi 'mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia' (Pasal 1 Ayat 1).

4. Penjudulan dan penyebutan Tim Mawar dalam berita teradu melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena memuat opini yang menghakimi. Penjudulan "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" tersebut berlebihan karena Tim Mawar yang terlibat penculikan aktivis 1998 telah bubar. Dalam artikel berjudul "Bau Mawar di Jalan Thamrin", teradu menyebutkan adanya dugaan keterlibatan satu mantan anggota Tim Mawar dalam kerusuhan 2l-22 Mei 2019 di Jakarta. Dugaan tersebut tidak disertai data yang memadai serta tidak cukup menjadi dasar pengkaitan Tim Mawar dengan kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Rekomendasi:

1. Teradu wajib memuat hak jawab dari pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada pengadu dan pembaca selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah hak jawab diterima oleh teradu (butir 13 Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab). Hak jawab dari pengadu wajib dimuat oleh teradu karena dalam salah satu bagian berita. Teradu memberi atribusi pengadu sebagai pemimpin Tim Mawar.

2. Berita yang diadukan juga dimuat di media siber yang dikelola oleh teradu. Karena itu, hak jawab pengadu dan permintaan maaf teradu wajib dimuat di media siber teradu yang ditautkan ke berita yang diadukan. Hal ini sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2012). Berita Teradu yang diadukan tidak dapat diturunkan/dicabut. Hal ini sesuai butir 5 a Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PeraturanDP/III/2012) yang menyebut 'Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers'.

3. Pengadu memberikan hak jawab selambat-lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima PPR ini. Hak jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan sebagaimana disebutkan dalam butir 13c Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Hak Jawab.

Sesuai Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib melayani Hak Jawab agar tidak terkena pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com masih mencoba meminta komentar pihak Tempo atas putusan Dewan Pers.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/13/16335431/dewan-pers-putuskan-tim-mawar-di-judul-tempo-langgar-kode-etik-jurnalistik

Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke