Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/06/2019, 12:36 WIB
Christoforus Ristianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komandan Tim Mawar, Mayjen TNI (Purn) Chairawan, akan menerima apa pun keputusan dari Dewan Pers terkait mediasi pelaporan artikel di Majalah Tempo. Ia juga akan mengikuti apa pun keputusan Dewan Pers.

Sebelumnya, Chairawan melaporkan Majalah Tempo kepada Dewan Pers perihal artikel dugaan keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan di beberapa titik di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

"Saya yakin Dewan Pers sangat bagus dan imparsial, pasti ada keputusan-keputusan Dewan Pers yang saya ikut," ujar Chairawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Kuasa hukum Chairawan, Hendriansyah, mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Dewan Pers dan tinggal menunggu hasil keputusan sidang pleno.

Baca juga: Mantan Komando Tim Mawar Kekeuh untuk Tempuh Jalur Hukum Selain Hak Jawab

Meski demikian, pertemuan tersebut dilakukan terpisah atau bergantian dengan pihak Tempo.

"Kita sudah sidang, sekarang tinggal tunggu keputusan dari Dewan Pers. Apa putusannya, kita terima, namanya putusan. Jadi kita sudah diperiksa dan tinggal menunggu putusan sidang pleno Dewan Pers," ujar Hendriansyah.

Mengenai apa yang disampaikan saat pemeriksaan di Dewan Pers, Hendriansyah tak membeberkan satu pun materi yang ditanyakan kepadanya.

"Kalau materi sudah kesepakatan di awal, tidak boleh keluar. Analisa dan segala macam tidak boleh keluar. Kita hormati Dewan Pers," kata dia.

Di sisi lain, seperti diungkapkan Hendriansyah, pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum lain, baik pidana maupun perdata terkait perkara dengan Tempo.

Baca juga: Perwakilan Majalah Tempo dan Eks Komandan Tim Mawar Akan Hadiri Mediasi di Dewan Pers

"Kami keukeuh lewat jalur hukum lain. Dewan Pers kan hanya kode etik tentang jurnalistik, kalau lewat jalur hukum lain kan itu hak kami, nanti lewat perdata atau pidana. Kita tunggu saja hasil Dewan Pers," ujar Hendriansyah.

Sebelumnya, Herdiansyah mengatakan, pelaporan itu dilakukan karena artikel tersebut dianggap menghakimi Tim Mawar secara keseluruhan.

"Di sini Beliau merasa dirugikan secara pribadi karena Beliau ex dari Tim Mawar yang menurut Beliau langsung men-judge bahwa Tim Mawar ini terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019," kata Herdiansyah di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Tim Mawar dikenal sebagai sebuah tim dalam Kesatuan Komando Pasukan Khusus Grup IV TNI AD. Tim ini diduga melakukan penculikan aktivis dalam tragedi 1998.

Baca juga: Moeldoko: Tak Ada Tim Mawar dalam Kerusuhan 22 Mei

Dalam laporan Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019, mantan anggota Tim Mawar, Fauka Noor Farid, diduga terkait dengan aksi kerusuhan tersebut dan disebutkan berada di sekitar Gedung Bawaslu saat kerusuhan.

Dalam transkrip percakapan yang diperoleh Tempo dari pihak Kepolisian, Fauka menyebutkan bagus jika terjadi kekacauan, apalagi hingga menimbulkan korban.

Dugaan tersebut juga diperkuat dua sumber di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut sumber tersebut, kata Tempo, Fauka ikut merancang demonstrasi di Bawaslu tersebut.

Rapat terkait perencanaan aksi disebutkan dilakukan di Kantor BPN, Jakarta Selatan.

Dalam laporan tersebut, Fauka membantah sedang berada di sekitar Gedung Bawaslu saat kerusuhan. Ia juga membantah dirinya menginginkan korban dari peristiwa tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Ungkap Celah Bisa Dimanfaatkan Jokowi Bersaing Jadi Ketum Golkar

Pakar Ungkap Celah Bisa Dimanfaatkan Jokowi Bersaing Jadi Ketum Golkar

Nasional
Isu Jokowi Masuk Bursa Ketum, Konsistensi Golkar Bakal Jadi Taruhan

Isu Jokowi Masuk Bursa Ketum, Konsistensi Golkar Bakal Jadi Taruhan

Nasional
Elite Golkar Sebut Airlangga Mampu Membalikkan Persepsi Negatif dan Layak Dipilih Lagi

Elite Golkar Sebut Airlangga Mampu Membalikkan Persepsi Negatif dan Layak Dipilih Lagi

Nasional
Jokowi Dinilai Tak Mungkin Terabas Aturan dan Jadi Ketum Golkar

Jokowi Dinilai Tak Mungkin Terabas Aturan dan Jadi Ketum Golkar

Nasional
8 Caleg Dapil DIY yang Lolos Senayan, Titiek Soeharto Masuk

8 Caleg Dapil DIY yang Lolos Senayan, Titiek Soeharto Masuk

Nasional
PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

Nasional
Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Nasional
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Nasional
Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com