2. Berita teradu dibuat secara berimbang melalui verifikasi yang mendalam dari berbagai sumber. Keberimbangan dilakukan antara lain dengan mewawancarai atau meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang diberitakan. Berita yang dibuat teradu terkait kepentingan publik merupakan pelaksanaan fungsi dan peran pers serta memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
3. Kegiatan jurnalistik teradu dengan menggali banyak informasi, membaca transkrip dari kepolisian, memperoleh nomor seluler narasumber, menemukan dan mewawancarai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kerusuhan merupakan proses kerja jurnalistik sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu meliputi 'mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia' (Pasal 1 Ayat 1).
4. Penjudulan dan penyebutan Tim Mawar dalam berita teradu melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena memuat opini yang menghakimi. Penjudulan "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" tersebut berlebihan karena Tim Mawar yang terlibat penculikan aktivis 1998 telah bubar. Dalam artikel berjudul "Bau Mawar di Jalan Thamrin", teradu menyebutkan adanya dugaan keterlibatan satu mantan anggota Tim Mawar dalam kerusuhan 2l-22 Mei 2019 di Jakarta. Dugaan tersebut tidak disertai data yang memadai serta tidak cukup menjadi dasar pengkaitan Tim Mawar dengan kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Rekomendasi:
1. Teradu wajib memuat hak jawab dari pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada pengadu dan pembaca selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah hak jawab diterima oleh teradu (butir 13 Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab). Hak jawab dari pengadu wajib dimuat oleh teradu karena dalam salah satu bagian berita. Teradu memberi atribusi pengadu sebagai pemimpin Tim Mawar.
2. Berita yang diadukan juga dimuat di media siber yang dikelola oleh teradu. Karena itu, hak jawab pengadu dan permintaan maaf teradu wajib dimuat di media siber teradu yang ditautkan ke berita yang diadukan. Hal ini sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2012). Berita Teradu yang diadukan tidak dapat diturunkan/dicabut. Hal ini sesuai butir 5 a Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PeraturanDP/III/2012) yang menyebut 'Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers'.
3. Pengadu memberikan hak jawab selambat-lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima PPR ini. Hak jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan sebagaimana disebutkan dalam butir 13c Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Hak Jawab.
Sesuai Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib melayani Hak Jawab agar tidak terkena pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com masih mencoba meminta komentar pihak Tempo atas putusan Dewan Pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.